Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Tak Akan Batasi Bunga Kredit yang Dipungut Fintech
3 Juli 2018 15:14 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
Aplikasi pinjam uang RupiahPlus belakangan ramai diperbincangkan karena cara penagihannya yang mengganggu kenyamanan banyak orang banyak.
ADVERTISEMENT
Layanan pinjaman tunai tanpa agunan ini ternyata cukup menarik minat masyarakat. Sejak beroperasi, layanan RupiahPlus sudah memiliki 300 ribu pengguna, 80% penggunanya adalah nasabah berusia 18 sampai 24 tahun.
Adapun yang ditawarkan oleh RupiahPlus yaitu memberikan layanan pinjaman tunai tanpa agunan sebesar Rp 800 ribu dan Rp 1,5 juta dengan jangka waktu jatuh tempo 14 hari.
RupiahPlus juga memberikan kemudahan lainnya, yaitu memberikan pinjaman hanya dengan waktu sekitar 20 menit saja. Namun, bunga yang dipatok untuk pinjaman ini cukup tinggi. Tak hanya itu, peminjam yang sudah melewati tenggat waktu yang ditentukan akan dibebani denda 2% per hari.
ADVERTISEMENT
"Ini kan masalahnya kita mengawasi platform bukan mengatur bunga, bunga bank (aja) enggak diatur. Jadi fintech juga enggak ada yang ngatur," kata Hari saat dihubungi kumparan, Selasa (3/7).
Senada dengan Hari, Direktur Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) M Ajisatria Sulaiman menyebutkan, yang terpenting layanan fintech tersebut transparan.
"Kita enggak ngatur bunga dan OJK enggak ada niat mengatur bunga, kita serahkan aja. Yang penting transparan, enggak ada yang ditutup-tutupi," kata dia.
Asosiasi Fintech Siapkan Kode Etik Penagihan Utang
Cara penagihan yang dilakukan RupiahPlus dinilai berlebihan karena menagih utang dengan cara menghubungi orang-orang yang berada di dalam kontak si peminjam. Padahal belum tentu orang yang terdaftar di kontak adalah orang yang kenal dekat dengan si peminjam.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diberitakan sebelumnya, RupiahPlus bisa mendapatkan seluruh kontak yang ada di ponsel peminjam lantaran hal tersebut menjadi bagian dalam prasyarat atau ketentuan layanan tersebut.
Terkait hal ini, Ajisatria Sulaiman mengatakan, sebenarnya mengakses daftar kontak adalah hal yang biasa. Banyak aplikasi lain yang melakukan hal serupa, bukan hanya fintech. Tapi menjadi masalah besar jika data tersebut disalahgunakan.
"Jadi mengakses data phonebook itu semua aplikasi di dunia melakukan itu, cuma dia masalahnya mau melakukan untuk tujuan apa? Kalau untuk tujuan memaki orang itu kan jadi masalah. Kalau misalnya WhatsApp kan tujuannya apakah temannya memakai WhatsApp juga atau tidak," kata Aji.
Mengenai banyaknya keluhan masyarakat yang masuk perihal cara penagihan yang dilakukan RupiahPlus, Asosiasi Fintech pun mengaku akan melakukan evaluasi. Kata Aji, pihaknya akan segera membuat aturan tata cara penagihan kepada peminjam.
ADVERTISEMENT
"Kalau kita dari asosiasi ingin buat semacam pedoman kode etik penagihan. Kalau kode etik yang besar udah ada, kode etik penagihan akan kita buat juga," ujarnya.