OJK Tak Bakal Pakai Cara Paksa soal Merger MNC Bank dan Nobu Bank

11 Oktober 2024 11:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi MNC Bank. Foto: Aria sandi hasim/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MNC Bank. Foto: Aria sandi hasim/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pihaknya tidak akan menggunakan cara paksa untuk proses merger MNC Bank dengan Nobu Bank.
ADVERTISEMENT
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP), Dian Ediana Rae, untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakter bisnis yang berbeda harus dilakukan secara hati-hati. Hal ini agar hasil setelah merger adalah sinergi yang berkelanjutan.
“OJK tidak ingin menggunakan paksaan karena perlu diyakini bahwa untuk menyatukan dua bank yang tergolong sehat serta memiliki karakteristik bisnis yang berbeda, perlu dilakukan secara berhati-hati guna nantinya dapat menghasilkan sinergi yang berkelanjutan,” kata Dian seperti dikutip kumparan dari keterangan tertulis pada Jumat (11/10).
Dian menyebut kinerja kedua bank sampai saat ini masih berjalan baik, dengan modal yang masih berada di atas ketentuan minimum.
“Secara individual kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum yaitu di atas Rp 3 triliun,” terangnya.
Ilustrasi NOBU Bank. Foto: CAHYADI SUGI/Shutterstock
Dalam catatan kumparan, rencana aksi korporasi ini sudah berjalan cukup lama, bahkan telah melewati target yang pernah diharapkan yakni selesai pada Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Isu merger Bank MNC dan Bank Nobu juga sudah digaungkan di awal tahun 2023, sejak regulator menyatakan semua bank umum memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 12/POJK.03/2020 di tahun 2022.
Sampai saat ini, Dian bilang belum ada potensi pembatalan dari proses merger MNC Bank dengan Nobu Bank. OJK juga tidak memberikan batas waktu untuk kedua bank tersebut merger.
“Hingga saat ini belum ada potensi pembatalan merger kedua bank tersebut dan OJK tidak memberikan batas waktu bagi MNC Bank dan Nobu Bank untuk melakukan merger secara sukarela,” jelas Dian.