OJK Tak Otomatis Awasi Koperasi Desa Merah Putih

17 April 2025 14:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
zoom-in-whitePerbesar
Seorang warga melintas di depan kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Indrayadi TH
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih yang dibentuk melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, tidak otomatis berada di bawah pengawasan OJK. Kecuali jika koperasi tersebut menjalankan kegiatan di sektor jasa keuangan atau open loop.
ADVERTISEMENT
Adapun koperasi yang dikategorikan sebagai pelaku usaha di sektor jasa keuangan, sebagaimana diatur dalam UU P2SK, apabila memenuhi kriteria berikut:
“Apabila Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih tidak memenuhi kriteria (di atas) maka tidak termasuk koperasi di sektor jasa keuangan (open loop), sehingga tidak diatur dan diawasi oleh OJK,” jelas OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (17/4).
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Inpres yang diteken Prabowo pada 27 Maret 2025 ini, menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendorong percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia.
Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kemandirian pangan, mendorong pemerataan ekonomi, serta mewujudkan desa mandiri sebagai langkah menuju visi Indonesia Emas 2045.