Kumparan Logo

OJK Tangani 124 Kasus di Pasar Modal, Denda Capai Rp 240,5 Miliar

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Layar menampilkan pergerakan perdagangan saham di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (23/10). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap telah menangani 124 kasus melalui pemeriksaan khusus di sektor pasar modal. Dari jumlah itu, sebanyak 35 kasus telah diselesaikan, sementara 89 kasus lainnya masih diperiksa secara intensif.

Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Khoirul Muttaqien, mengatakan sebagian besar kasus berkaitan dengan pengawasan transaksi efek, emiten, dan perusahaan publik.

"Memang fokusnya kasus-kasus yang sejumlah 124 ini sebagian besar memang terkait dengan pengawasan transisi efek serta emiten dan perusahaan publik,” ucap Khoirul pada acara Peluncuran ETF Emas sekaligus HUT Pasar Modal Indonesia di Gedung BEI, Jakarta, Senin (10/8).

Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

OJK pun memberikan sanksi dengan berbagai tingkat sesuai jenis pelanggaran. Sanksi mencakup denda, peringatan atau perintah tertulis, pembekuan hingga pencabutan izin.

"Dari sanksi denda sendiri, total denda yang telah kita kenakan ada sekitar Rp 240,5 miliar,” ujar dia.

Selain penanganan kasus, OJK juga mencatat tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal telah mencapai 100 persen.

"Tingkat penyelesaian pengaduan di pasar modal ini telah 100% kami selesaikan,” tutur Khoirul.