OJK Tanggapi Gugatan Bosowa: Kita Melindungi Keamanan Dana Masyarakat

PT Bosowa Corporindo menggugat perdata Otoritas Jasa Keuangan atau OJK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan didaftarkan pada Senin (24/8), karena Bosowa merasa hak-haknya sebagai korporasi diabaikan oleh OJK.
“Objek gugatan adalah surat-surat dari OJK kepada Bosowa yang melanggar undang-undang. OJK telah menggunakan wewenangnya sebagai regulator di industri keuangan dan perbankan, yang bertentangan dengan hak Bosowa yang dilindungi undang-undang,” kata Direktur Utama PT Bosowa Corporindo, Rudyantho, kepada kumparan, Senin (24/8).
Surat-surat yang dimaksud Rudyantho, di antaranya surat nomor SR-28/D.03/2020 tertanggal 9 Juli 2020, berikut tiga surat sebelumnya. Yakni surat nomor SR-19/D.03/2020 tanggal 16 Juni 2020, surat nomor SR-9/PB.3/2020 tertanggal 11 Juni, dan surat nomor SR-17/D.03/2020 tanggal 10 Juni.
Semua surat itu diterbitkan OJK selama proses penawaran umum terbatas atau PUT V PT Bank Bukopin Tbk. Dari proses tersebut, akhirnya perusahaan keuangan asal Korea Selatan yakni KB Kookmin Bank mengambil porsi terbesar dari saham baru yang diterbitkan Bukopin. Kookmin Bank pun kemudian menjadi pemegang saham utama dengan porsi 33,90 persensekaligus menjadi pemegang saham pengendali (PSP), Sementara Bosowa Corporindo menggenggam 23,40 persen saham, juga menjadi PSP.
Menanggapi hal itu, Deputi Komisioner OJK Bidang Logistik dan Humas, Anto Prabowo, mengaku belum memonitor gugatan tersebut. Dia meminta semua pihak ambil bagian untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan nasional, khususnya Bukopin.
“Bukopin akan RUPSLB hari ini, kita pantau pergerakan harga saham dengan pengendali yang baru cukup baik, sehingga mestinya fokus ke Bukopin,” kata Anto kepada kumparan, Selasa (25/8).
Dia menambahkan, dalam mengatur industri keuangan dan perbankan OJK tidak hanya bekerja untuk kepentingan pemegang saham. Lebih dari itu juga memastikan keamanan dana masyarakat di industri keuangan dan perbankan.
“Sebagai otoritas kita tidak bekerja hanya untuk kepentingan pemegang saham, tapi justru keamanan dana masyarakat yang harus dikelola dengan baik dan kepercayaan kepada perbankan dan industri keuangan pada umumnya,” ujar Deputi Komisioner OJK itu.
