Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
OJK Tangkap DPO Pelaku Asuransi Ilegal, Langsung Diserahkan ke Kejari Jaksel
20 September 2023 16:18 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Penangkapan RH dilakukan pada Selasa (19/9), di Pekanbaru, Riau oleh Penyidik OJK dengan dibantu Penyidik Polda Bengkulu dan Polda Riau. Pada 6 April 2022 Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (DPJK) menerima pelimpahan perkara CV Duta Asuransi Indonesia (CV DAI) dari Kepala Eksekutif Pengawas IKNB.
Perkara yang dilimpahkan terkait adanya indikasi dugaan tindak pidana perasuransian yang terjadi di CV DAI pada 2019 sampai 2020, dengan cara menjalankan kegiatan Usaha Pialang Asuransi tanpa izin (pasal 73 ayat 2), dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan/atau melakukan pemalsuan atas dokumen Perusahaan Asuransi (pasal 78) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian.
ADVERTISEMENT
Menindaklanjuti pelimpahan perkara tersebut, DPJK menerbitkan tiga SPRINDIK dengan tersangka MAW (General Manager), RH (Agen Asuransi dan marketing freelance), dan BN (Agen Asuransi dan marketing freelance). Pada 22 November 2022 Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) atas ketiga perkara tersebut.
Upaya hukum dilakukan oleh tersangka MAW dan RH melalui pengajuan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penetapan tersangka, namun Hakim menolak permohonannya. Kemudian pada 16 Mei 2023, Penyidik OJK berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) ke Kejari Jakarta Selatan. Dalam proses tahap 2 tersebut telah diserahkan tersangka MAW dan BN, sedangkan tersangka RH tidak memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT
OJK kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk melakukan upaya penangkapan, tetapi tidak berhasil. Selanjutnya atas tersangka RH dimintakan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Proses pencarian melibatkan Reserse Mobile (Resmob) Bareskrim Polri dan juga Penyidik Polri kewilayahan.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Karo Korwas PPNS, Resmob Bareskrim Polri serta penyidik kewilayahan yaitu Jajaran Penyidik Polda Bengkulu yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Dit Intelijen Polda Bengkulu dan Penyidik Polres Bengkulu Selatan serta Jajaran Penyidik Polda Riau yaitu Penyidik Ditreskrimum, Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau dan Dit Intelijen Polda Riau, atas segala bantuan, koordinasi dan asistensi dari Kepolisian Republik Indonesia dalam keberhasilan penangkapan RH.
ADVERTISEMENT
Dengan kerja sama dan koordinasi dalam penegakan hukum tersebut, OJK optimistis penegakan hukum di sektor jasa keuangan dapat berjalan dengan lancar, serta sektor jasa keuangan akan terbebas dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab terhadap kepentingan nasabah, serta industri sektor jasa keuangan.