OJK Tegaskan 3 Aturan Baru Ini Tak Akan Bebani Perbankan

23 Agustus 2021 19:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tiga peraturan yang baru terbitkan otoritas tidak akan membebani perbankan ataupun lembaga jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Adapun tiga beleid baru tersebut yaitu POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang penyelenggaraan produk Bank umum dan POJK No 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan tiga aturan baru ini justru bertujuan membantu industri perbankan beradaptasi dengan perubahan teknologi digital yang serba cepat terutama di masa pandemi COVID-19.
“Saya tegaskan penerbitan POJK ini sama sekali tidak memberikan beban baru ke industri perbankan. Tujuannya kita ingin mencermati dinamika global yang berkembang cepat karena pandemi yang belum tahu kapan selesainya,” ujar Heru dalam Media Briefing OJK, Senin (23/8).
Heru mengatakan ekosistem perbankan dipaksa untuk berubah dengan cepat di masa pandemi. Bank dituntut memberikan pelayanan yang cepat, inovatif dan tanpa sentuhan fisik bagi nasabah. Di sisi lain, perbankan juga dituntut tetap bisa berkontribusi bagi perekonomian nasional.
ADVERTISEMENT
Menurut Heru, ketiga beleid tersebut justru menjadi jawaban bagi perbankan untuk menghadapi segala tantangan tersebut.
“Penerbitan POJK ini ditujukan untuk menjawab tantangan dan tuntutan pesatnya perkembangan teknologi informasi yang juga dipercepat dengan ada pandemi COVID-19. Yang menjadi landasan kita untuk menyiapkan Industri kita berubah secara cepat, adaptif, dan juga bisa lebih agile,” ujarnya.
Seperti diketahui, OJK menerbitkan POJK No. 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum lebih menitikberatkan penguatan aturan kelembagaan mulai dari persyaratan pendirian bank baru dan aspek operasional, mencakup antara lain penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun pendirian bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha.
OJK juga menerbitkan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang menguatkan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko.
ADVERTISEMENT
Selain itu otoritas juga menerbitkan POJK No. 14/POJK.03/2021 tentang Perubahan POJK No. 34/POJK.03/2018 tentang Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.
Penerbitan amandemen POJK Penilaian Kembali Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan dititikberatkan untuk lebih memperkuat upaya penanganan permasalahan LJK melalui penambahan cakupan permasalahan serta upaya dalam percepatan penanganan permasalahan sehingga LJK senantiasa dimiliki dan dikelola oleh pihak-pihak yang memenuhi persyaratan kemampuan dan kepatutan, antara lain mencakup aspek integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan atau kompetensi.