OJK Tegaskan Debt Collector Masih Bisa Sita Motor di Jalan, Tapi Ada Syaratnya

11 Maret 2020 15:59 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan, penarikan barang seperti kendaraan oleh debt collector karena debitur menunggak kredit, tak bisa dilakukan sewenang-wenang.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Bambang W. Budiawan, menegaskan seluruh leasing harus mematuhi POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan pembiayaan.
Dalam beleid itu, leasing harus memastikan debt collector telah memenuhi standar aturan, serta tidak sembarangan dalam merampas barang kreditan. Salah satu syaratnya memiliki sertifikasi.
"Penagih (debt collector) harus ada surat, sertifikasi, sertifikasi fidusia. Kalau main betot aja bisa jadi kasus," kata Bambang di kantor OJK, Jakarta, Rabu (11/3).
Selain itu, leasing juga harus memastikan debt collector yang diterjunkan, melengkapi dokumen-dokumen yang membuktikan bahwa nasabah telah melakukan wanprestasi atau menciderai janji.
"POJK 35 itu udah komplet. Sekarang tinggal penerapannya. Boleh tidak dengan pengadilan kalau tidak komplet," kata dia.
ADVERTISEMENT
Bagi leasing yang masih nekat menggunakan jasa debt collector tanpa sertifikat, bisa berdampak besar bagi industri multifinance nasional.
Dia menegaskan agar leasing tegas menindak debt collector yang bandel. Sebab bila tidak, OJK bisa saja mengenakan sanksi sampai paling terberat menutup izin usaha perusahaan.
Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B, Bambang W. Budiawan (kiri) dalam Ngobrol Manis (Bronis) OJK. Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
"Saya minta pertama perusahaan itu menindak dia (debt collector). Kedua, kalau you enggak menindak, saya (OJK) yang menindak kau (leasing)," ujarnya.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi No.18/PUU-XVII/2019 tanggal 6 Januari 2020 soal Fidusia ini sebenarnya memperjelas pasal 15 Undang-undang (UU) No. 42 Tahun 1999 tentang Wanprestasi atau Cidera Janji antara Debitur dan Kreditur.
Dalam putusan tersebut leasing tetap bisa menarik kendaraan motor atau mobil yang kredit macet. Penarikan harus dilandaskan perjanjian yang jelas, klausulnya diketahui kedua belah pihak.
ADVERTISEMENT
"Jadi kita harus fair jangan main seruduk-seruduk saja," ujar dia.