OJK Tegaskan Tak Ada Moratorium IPO Usai Kasus Gratifikasi Karyawan BEI

7 September 2024 16:22 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan tidak ada moratorium proses penawaran umum perdana atau Initial Public Offering (IPO) usai ditemukan kasus gratifikasi yang melibatkan lima karyawan Bursa Efek Indonesia (ΒΕΙ).
ADVERTISEMENT
"Sampai dengan saat ini tidak ada sama sekali moratorium terkait dengan proses penelahan penawaran umum. Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (7/9).
Dalam kesempatan tersebut, Inarno membantah kabar mengenai lima emiten yang mengundurkan diri dari daftar pipeline IPO usai adanya kasus gratifikasi di BEI.
"Selama ini kami tidak pernah memberikan list daripada pipeline. Kita menjelaskan bahwasannya pipeline, berapa jumlah yang calon emiten, tetapi kita tidak pernah menyatakan siapa saja yang masuk dalam pipeline tersebut," ujar Inarno.
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
Inarno menyatakan selama ini tidak pernah menghambat emiten yang ingin go public di bursa. Dia juga menegaskan sejauh ini belum ada emiten yang batal go public.
ADVERTISEMENT
"Sampai saat ini, jujur bahwasannya kami tidak ada calon emiten yang menyatakan batal. Dan kalaupun calon emiten itu batal, itu tidak berarti ada masalah. Tentunya itu tergantung daripada appetite daripada saat ini," terang Inarno.
"Kalau memang sekiranya dokumen atau pernyataan pendaftaran terkait penawaran umum itu telah lengkap dan persyaratannya juga sudah sesuai dengan aturan yang ada, tentunya OJK tidak akan menghambat pemberian pra-efektif ataupun efektif terhadap calon emiten tersebut," tambahnya.
OJK mencatat penghimpunan dana di pasar modal masih dalam tren yang positif, nilai Penawaran Umum mencapai Rp 135,25 triliun, di mana Rp 4,39 triliun di antaranya merupakan fundraising dari 28 emiten baru. Sementara itu, masih terdapat 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan nilai indikatif Rp 41,72 triliun.
ADVERTISEMENT