Kumparan Logo

OJK Temukan 50 Pinjol Ilegal & 10 Entitas Investasi Bodong dalam Sebulan

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai PT Ant Information Consulting (AIC) saat penggerebekan kantor pinjaman online ilegal di Kelapa Gading, Jakarta, Senin (18/10). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Keberadaan pinjaman online tanpa izin alias pinjol ilegal masih meresahkan. Dalam sebulan terakhir atau selama Januari 2023, Satgas Waspada Investasi (SWI) di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali 50 pinjol.

Dua di antaranya adalah CAIRIN: Pinjol Cepat Tips Cair (Pencatutan) dan RUPIAH DANA CEPAT-Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan. Tak hanya pinjol, SWI juga menemukan 10 entitas investasi bodong dalam sebulan terakhir.

“Ini menunjukkan penawaran investasi dan pinjol ilegal masih terus mencari korban. Kondisi ini harus diwaspadai masyarakat untuk selalu berhati-hati memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online,” kata Ketua SWI Tongam Tobing dalam keterangan resmi, Kamis (2/2).

Tongam menjelaskan, pihaknya selalu berusaha mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal dengan terus mencari informasi melalui crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

Dari informasi yang didapat, SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK Tongam Lumban Tobing. Foto: Jessica Helena Wuysang/ANTARA FOTO

Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat, SWI menegaskan bahwa tidak pernah melarang penarikan dana dari pelaku oleh para korban investasi bodong.

“SWI memerintahkan pengembalian kerugian masyarakat kepada setiap entitas ilegal yang dihentikan kegiatannya. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi, apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke Kepolisian,” katanya.

Pada Januari 2023, Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 10 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, yaitu:

• 2 entitas melakukan kegiatan money game;

• 2 entitas melakukan kegiatan aset kripto tanpa izin;

• 2 entitas melakukan kegiatan Penyelenggaraan Haji dan Umrah; dan

• 4 kegiatan tanpa izin lainnya.

Pemberantasan terhadap investasi ilegal sangat tergantung pada peran serta masyarakat. Sepanjang masyarakat masih tergiur dengan penawaran bunga tinggi tanpa melihat aspek legalitas dan kewajaran, maka para pelaku akan terus bermunculan dengan modus-modus baru.

Sejumlah anak membaca bersama di dekat dinding bermural di kawasan Tempurejo, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9). Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Daftar 10 Entitas Investasi Bodong

embed from external kumparan

Daftar 50 Pinjol Ilegal

embed from external kumparan