Kumparan Logo

OJK Temukan Indikasi Pidana Pasar Modal pada 31 Emiten yang Masuk Daftar HSC

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di main hall BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, di main hall BEI, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Foto: Muhammad Fhandra Hardiyon/kumparan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemeriksaan terhadap 31 dari 61 emiten yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC) atau konsentrasi kepemilikan saham tinggi.

Dari pemeriksaan itu, ditemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap emiten yang masuk dalam daftar tersebut, termasuk yang menjadi perhatian investor global.

“OJK melakukan pemeriksaan awal untuk menentukan setidaknya apakah terjadi dugaan indikasi pelanggaran pidana di pasar modal,” ujar Hasan kepada wartawan di gedung BEI, Jakarta, Jumat (16/10).

Hasan melanjutkan, awalnya dari total 61 emiten yang sebelumnya masuk dalam daftar high shareholding concentration, sebanyak 31 emiten telah menjalani pemeriksaan awal dan terindikasi memiliki potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal.

“Sebagai gambaran dari 61 yang masuk high share sebelumnya, tidak kurang 31 di antaranya sudah dilakukan pemeriksaan dan terindikasi ada potensi dugaan pelanggaran pidana di pasar modal,” katanya.

instagram embed