OJK Terbitkan Aturan Asuransi Usaha Bersama, Buntut Kasus Bumiputera

31 Mei 2023 14:27 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
zoom-in-whitePerbesar
Bumiputera. Foto: Facebook/bumiputera
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2023. Aturan ini mengatur tentang tata kelola dan kelembagaan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menjelaskan pokok pengaturan dalam POJK 7 Tahun 2023 terdiri dari ketentuan umum, tata kelola perusahaan yang baik bagi usaha bersama, pemanfaatan keuntungan dan pembebanan kerugian, pembubaran, likuidasi, dan kepailitan, ketentuan peralihan dan penutup.
"POJK 7 Tahun 2023 mengatur bahwa perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, termasuk penataan investasi, manajemen risiko dan pengendalian internal dalam melakukan kegiatan usaha," kata Aman dalam keterangan resminya, Rabu (31/5).
Aman mengungkapkan, dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik tersebut, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib mematuhi tiga aturan penting. Pertama, menerapkan prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, profesionalitas, dan kewajaran.
ADVERTISEMENT
"Kedua, menyusun sistem pengendalian internal dan prosedur internal mengenai pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik," terang dia.
Ketiga, menghitung risiko dan manfaat yang akan didapat oleh pemegang polis atau tertanggung untuk setiap penetapan dan pengelolaan premi dari pemegang polis. Guna memastikan tidak terjadi kegagalan perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis atau tertanggung.
Kemudian, dalam rangka penerapan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib menuangkan aturan tersebut dalam suatu pedoman yang paling sedikit memuat:
ADVERTISEMENT
Peraturan ini juga mengatur mengenai anggaran dasar, anggota, organ di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama serta penguatan fungsi pengawasan di perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama. Antara lain fungsi kepatuhan, audit internal, komite dan akuntan publik, termasuk mengatur hubungan dengan pemangku kepentingan yaitu pihak yang memiliki kepentingan terhadap perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, baik langsung maupun tidak langsung, meliputi pemegang polis, tertanggung, pihak yang berhak memperoleh manfaat, anggota, pegawai, kreditur, penyedia barang dan jasa, dan/atau pemerintah.
Di sisi lain, Ketentuan ini juga mengatur kewajiban perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama untuk melindungi kepentingan pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat tersebut agar dapat menerima haknya sesuai polis asuransi.
Untuk itu, perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama wajib melakukan hal-hal sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
• Memenuhi kewajiban sesuai yang diperjanjikan dengan pemegang polis, tertanggung dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
• Menyediakan pelayanan yang baik bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat;
• Mengungkapkan informasi yang material dan relevan bagi pemegang polis, tertanggung, dan/atau pihak yang berhak memperoleh manfaat; dan
• Bertindak dengan integritas, kompetensi, serta iktikad baik.
"Selain itu, mengingat karakteristik perusahaan asuransi usaha bersama yang pemegang polisnya merupakan anggota, dalam peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme pemanfaatan keuntungan yang dapat dibagikan kepada anggota termasuk pembebanan kerugian kepada anggota," terang Aman.
Lebih lanjut, dalam hal perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama memiliki akumulasi kerugian di dalam laporan keuangan, wajib menyelesaikan akumulasi kerugian dengan melakukan pembebanan kerugian kepada anggota dan menyusun mekanisme pembebanan kerugian kepada anggota terhadap akumulasi kerugian yang kemudian diajukan kepada rapat umum anggota (RUA) untuk mendapatkan penetapan.
ADVERTISEMENT
"Apabila dalam RUA tidak dapat menetapkan pembebanan akumulasi kerugian dimaksud, OJK dapat menindaklanjuti tindakan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ungkapnya.
OJK telah berulang kali membahas secara intensif dengan AJB Bumiputera 1912 (AJBB) untuk memastikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) mampu mengatasi permasalahan fundamental.
Kepala Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono menyampaikan hasil penelaahan dan beberapa kali pertemuan, OJK menilai adanya perkembangan signifikan terkait RPK AJBB dengan kebijakan dan program yang disusun.
"Dalam RPK terakhir, Sidang Luar Biasa AJBB telah mengambil keputusan untuk tetap melanjutkan AJBB sebagai usaha bersama (mutual) secara konsisten, dengan menjalankan prinsip usaha bersama yaitu melakukan bagi rugi/untung sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Anggaran Dasar AJBB," ujar Ogi dalam konferensi pers virtual, Kamis (2/2).
ADVERTISEMENT
Sebagai konsekuensinya, kata Ogi, manfaat polis mengalami penurunan dan dilakukan reklasifikasi liabilitas pemegang polis pasif sehingga defisit ekuitas Bumiputera menurun secara signifikan.
Bumiputera juga merencanakan optimalisasi terhadap aset-aset yang dimiliki serta pemasaran produk asuransi melalui kerja sama affinity dan produk asuransi melalui berbagai saluran dengan konsep segregasi account sebagai sumber pendapatan premi asuransi.
"OJK sampai saat ini masih mengkaji RPK yang diajukan AJBB dengan melakukan Onsite Supervisory Presence untuk memastikan kesiapan AJBB apabila RPK dilaksanakan," imbuhnya.
Ogi melanjutkan, kajian terhadap RPK tersebut didasarkan atas perhitungan aset dan kewajiban yang telah diverifikasi oleh konsultan aktuaris dan konsultan penilai aset independen dengan asistensi dari The World Bank.
OJK akan memberikan pernyataan tidak keberatan apabila OJK menilai upaya penyelesaian defisit dilakukan dengan governance yang baik sesuai ketentuan perundangan dan memperhatikan kepentingan pemegang polis secara lebih luas.
ADVERTISEMENT