Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
OJK Terbitkan Aturan Baru soal Rahasia Bank, Ada 13 Hal yang Dikecualikan
4 Februari 2025 9:55 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Rahasia Bank. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, mengatakan tujuan penerbitan POJK ini adalah untuk memperbarui ketentuan terkait dengan rahasia bank yang diterbitkan lebih dari dua dekade yang lalu.
ADVERTISEMENT
Ketentuan rahasia bank sebelumnya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank.
“Penerbitan POJK 44/2024 diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh stakeholders, baik pihak yang meminta Rahasia Bank, yang antara lain adalah aparat penegak hukum, maupun industri perbankan yang akan memberikan rahasia bank kepada pihak yang meminta dan memenuhi persyaratan pembukaan rahasia bank,” kata Ismail dalam keterangannya, Selasa (4/2).
POJK Rahasia Bank mengatur antara lain: Penyesuaian definisi Rahasia Bank agar selaras dengan UU P2SK, sebelumnya menggunakan terminologi 'segala sesuatu' yang disesuaikan dengan terminologi 'informasi'. Selain itu terdapat terminologi baru yaitu 'Nasabah Investor dan Investasinya' yang belum tercakup pada definisi Rahasia Bank dalam PBI Rahasia Bank. POJK ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 27 Desember 2024.
ADVERTISEMENT
Ada 13 hal pengecualian dari rahasia bank yang diatur OJK dalam beleid ini, yaitu:
1. Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dan Nasabah, Nasabah dan Nasabah, dan terkait dengan Nasabah;
2. Kepentingan peradilan dalam perkara pidana;
3. Permintaan kurator yang ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan niaga mengenai kepailitan atau permintaan likuidator yang ditetapkan berdasarkan penetapan pengadilan dalam rangka pemberesan harta;
4. Permintaan, persetujuan, atau kuasa dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang dibuat secara tertulis;
5. Permintaan ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan dan/atau Nasabah Investor yang telah meninggal dunia;
6. Tukar menukar informasi antar-Bank;
7. Memenuhi bantuan timbal balik dalam masalah pidana;
8. Permintaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
ADVERTISEMENT
9. Kepentingan instansi lain untuk tujuan penyelenggaraan negara di tingkat pusat dan kepentingan umum sesuai dengan tugas dan kewenangan dalam undang-undang;
10. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran oleh Bank Indonesia;
11. Kepentingan pelaksanaan tugas di bidang penjaminan Simpanan dan resolusi oleh Lembaga Penjamin Simpanan;
12. Pelaksanaan perjanjian kerja sama otoritas antarnegara yang telah ditandatangani secara resiprokal; dan
13. Penyelesaian piutang yang sudah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara.