Kumparan Logo

OJK Terbitkan Aturan Perketat Perdagangan Aset Keuangan Digital dan Kripto

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi OJK. Foto: Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperbarui aturan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.

Penerbitan POJK 23/2025 dilandasi perkembangan positif Aset Keuangan Digital (AKD), khususnya aset kripto sebagai instrumen investasi di masyarakat, serta munculnya produk dan/atau kegiatan baru yang menyerupai instrumen keuangan konvensional, seperti derivatif aset keuangan digital.

Melalui aturan tersebut, ruang lingkup aset keuangan digital kini mencakup aset kripto dan aset digital lainnya, termasuk derivatifnya. Aset yang diperdagangkan di pasar aset keuangan digital wajib memenuhi sejumlah kriteria, seperti diterbitkan, disimpan, atau diperdagangkan menggunakan teknologi buku besar terdistribusi.

Ilustrasi aset kripto. Foto: Shutterstock

Dalam POJK ditegaskan penyelenggara perdagangan tak boleh memperdagangkan aset digital di luar daftar resmi yang ditetapkan oleh bursa. Regulasi juga mengatur lebih ketat proses perdagangan derivatif, termasuk kewajiban bursa untuk mendapatkan persetujuan OJK jika ingin membuka perdagangan derivatif aset digital.

Selanjutnya, pedagang dapat melakukan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen yang diperdagangkan pada bursa yang telah mendapatkan persetujuan OJK. Kegiatan ini dilakukan tanpa perlu mendapatkan persetujuan OJK terlebih dahulu, tetapi telah didahului dengan perjanjian kerja sama antara pedagang dan Bursa.

Kemudian, pedagang yang melaksanakan kegiatan jual dan/atau beli derivatif AKD atas amanat konsumen wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada OJK.

Penyelenggara perdagangan AKD juga wajib memiliki mekanisme untuk menempatkan margin (jaminan) pada rekening khusus, baik berupa uang atau AKD, untuk perdagangan derivatif AKD untuk kepentingan pelindungan konsumen.

Terakhir, konsumen yang akan melakukan perdagangan derivatif AKD harus lebih dahulu mengikuti knowledge test yang akan diselenggarakan oleh pedagang.