Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
OJK Terima 14 Ribuan Aduan Konsumen, soal Perbankan hingga Pinjol
26 Desember 2022 16:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menerima 304.890 laporan dari konsumen melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen hingga 16 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK Agus Fajri Zam merinci, dari 304.890 laporan konsumen ke OJK, 14.088 berupa laporan pengaduan konsumen, sisanya laporan berupa pertanyaan 269.509 laporan dan informasi 21.293 laporan.
Adapun laporan pengaduan didominasi oleh sektor perbankan sebanyak 7.104 laporan, Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 6.896 laporan, dan sektor pasar modal 88 laporan.
Sementara dari laporan berupa informasi, didominasi oleh pengaduan terkait pinjaman online (pinjol) ilegal. Laporan berupa informasi tersebut biasanya akan langsung ditangani dan dilakukan pemblokiran.
"Ada juga yang menyampaikan informasi misalnya ada lembaga yang memberikan ini karena fintech ilegal. Kita kerja sama dengan (SWI) atau Satgas Waspada Investasi dan yang berwajib untuk memblokir, sehingga banyak kejadian kalau sudah disampaikan ke SWI langsung diblokir besoknya," terang dia.
Dari 14.088 laporan aduan, sebanyak 13.998 laporan terindikasi sengketa. Kemudian, sebanyak 12.680 laporan sengketa sudah diselesaikan dan 1.318 laporan sisanya masih dalam proses.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk pengaduan indikasi pelanggaran yang berjumlah 90 laporan sudah terselesaikan 58 laporan dan 32 laporan masih dalam proses. Agus menjelaskan, masalah aduan konsumen di 2022 didominasi oleh sektor perbankan.
"Biasanya menyangkut restrukturisasi kredit, sistem layanan informasi keuangan (SLIK), permasalahan agunan atau jaminan, penipuan berupa pembobolan rekening, skimming, phising, social engineering, dan perilaku petugas penagih," imbuhnya.