Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
OJK Terima 561 Pengaduan Konsumen Investree Usai Izin Usaha Dicabut
1 November 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pengaduan Investree berkontribusi sekitar 3 persen dari total pengaduan fintech yang diterima OJK per 28 Oktober 2024.
"Jumlah pengaduan Investree ini sebanyak sekitar 561 pengaduan dan ini kalau ditotal dari jumlah pengaduan fintech mungkin sekitar 3 persenan dari total pengaduan," ungkapnya saat Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Oktober 2024, Jumat (1/11).
Kiki, sapaan akrab Friderica, mengatakan tiga pokok permasalahan paling banyak yang disampaikan konsumen terkait Investree yakni kegagalan atau ketelambatan transaksi, kemudian return atau imbal hasil margin keuntungan, dan lain sebagainya.
Aduan tersebut, kata dia, disampaikan oleh para lender atau peminjam. Adapun OJK sudah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada Investree terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
"Tindak lanjut yang sudah dilakukan oleh OJK, kita telah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Investree dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan, pemanggilan para saksi, dan verifikasi data dengan fakta material," ungkap Kiki.
OJK sendiri sudah mencabut izin usaha pinjaman online (pinjol) tersebut melalui Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. Setelahnya, Kiki meminta Investree tetap menyelesaikan kewajibannya baik kepada lender maupun borrower.
"Kami mewajibkan Investree ini untuk menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender atau borrower dan juga kepada pihak-pihak lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Kiki.
Kemudian, lanjut Kiki, OJK juga mewajibkan Investree untuk memberikan informasi secara jelas kepada lender serta borrower dan pihak lainnya yang berkepentingan mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka.
ADVERTISEMENT
"Mereka harus juga menyediakan pusat informasi dan pengaduan untuk penanganan pengaduan dan menuju penanggungjawab yang akan bertugas menangani pengaduan dari nasabah atau masyarakat tersebut," kata Kiki.
Dalam kesempatan sama, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya, Agusman, mengatakan alasan dicabutnya izin usaha Investree karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum.
Selain itu, lanjut dia, Investree juga melanggar ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).
"Serta kinerja yang memburuk dan telah mengganggu operasional serta pelayanan kepada masyarakat," ungkap Agusman.
Adapun per September 2024, OJK mencatat terdapat 6 perusahaan pembiayaan (PP) dari 147 PP yang belum memenuhi ketentuan kewajiban ekuitas minimum Rp 100 miliar.
ADVERTISEMENT
Sementara per Oktober 2024, terdapat 14 dari 97 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp 7,5 miliar. Dari 14 Penyelenggara P2P Lending tersebut, 5 Penyelenggara P2P Lending sedang dalam proses analisis permohonan peningkatan modal disetor.
"OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal/asing yang kredibel, termasuk pengembalian izin usaha," kata Agusman.