OJK Terima 818 Pengaduan Konsumen di Sumut, Terbanyak soal Perbankan

11 Agustus 2024 11:55 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Utara (Sumut) telah menerima 818 pengaduan masyarakat terkait industri jasa keuangan. Kepala OJK Sumut, Khoirul Muttaqien, mengungkapkan pengaduan terbanyak ada di industri perbankan yakni 320 pengaduan pada periode Januari hingga Juli 2024.
ADVERTISEMENT
"Ada 818 pengaduan yang diterima dan telah ditindaklanjuti," ujar Khoirul dalam acara media di Toba, Sumatera Utara, dikutip Minggu (10/8).
Kemudian ada industri asuransi sebanyak 182 pengaduan, fintech 157 pegaduan, perusahaan pembiayaan sebanyak 144 pengaduan, sedangkan pergadaian, pasar modal, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya sebanyak 5 pengaduan.
"Itu kan pengaduan ada 818 ya, itu jenisnya macam-macam. Mulai dari restrukturisasi hutang yang cukup berat hingga masalah SLIK, masalah klaim, masalah bunga, informasi produk, jenisnya banyak sekali," ungkap Khoirul.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam acara Edukasi Keuangan Bagi Penyandang Disabilitas di Kabupaten Toba, Jumat (9/8/2024). Foto: Ghifari/kumparan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan untuk meningkatkan pelindungan konsumen dan masyarakat, OJK bersama regulator, lembaga, dan pihak terkait akan membentuk anti scam center yang ditargetkan akan beroperasi dalam waktu dekat.
ADVERTISEMENT
Hal ini juga seiring dengan semakin meningkatnya penipuan secara online yang memanfaatkan layanan keuangan seperti transfer rekening bank, virtual account, serta top-up pada dompet digital (e-wallet).
"Untuk itu diperlukan persiapan dasar hukum, sistem informasi pendukung, mekanisme kerja dan lokasi dari anti scam center. Saat ini OJK telah melaksanakan high level meeting (dengan K/L terkait) untuk pembentukan anti scam center," ujar Friderica.