Kumparan Logo

OJK Tindaklanjuti Temuan BPKN Soal Program KPR Bermasalah

kumparanBISNISverified-green

clock
google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengambil langkah tegas terkait persoalan pengaduan konsumen mengenai pembiayaan perumahan. Dari sebanyak 403 pengaduan yang masuk, sekitar 350 pengaduan atau 86 persennya adalah sektor perumahan khususnya masyarakat yang membeli hunian melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Menanggapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, mengungkapkan OJK tak segan akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha kepada perbankan yang terlibat melakukan pelanggaran.

"Pasti kalau kita melakukan koreksi kan setiap saat, memeriksa bank setahun sekali. Punishment bentuknya banyak, bisa teguran, bisa melakukan fit and proper, ada tahapannya. Tapi bisa saja kita cabut (izin) perbankan," katanya kepada kumparan saat ditemui di Kabupaten Malang, Selasa (18/12).

Rumah murah yang dibiayai KPR bersubsidi FLPP (Foto: Dok Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Rumah murah yang dibiayai KPR bersubsidi FLPP (Foto: Dok Istimewa)

Menurut Heru, selama ini OJK tidak diam saja. OJK terus mendorong masyarakat mengenai literasi keuangan. Hal ini sebagai upaya agar meminimalisir terjadinya penipuan yang terjadi seperti salah satunya pembiayaan perumahan.

"OJK selalu ingin melindungi masyarakat, investasi yang tidak bertanggung jawab buat mereka sadar dan memahami sehingga tidak terperosok di masyarakat," lanjutnya.

Selain itu, Heru mengingatkan bahwa persoalan pembiayaan perumahan biasanya terkadang bukan karena tidak ada sertifikat resmi. Melainkan proses pembuatan sertifikat yang membutuhkan waktu lebih lama.

"Tentunya penyebabnya seperti itu komunikasi antara bank dan bpn agar lebih aktif. Supaya kredit aktif selesia nasabah enggak perlu nunggu," tandasnya.