OJK Tolak Tim Likuidasi Usulan Kresna Life Imbas Belum Penuhi Aturan

3 Agustus 2023 20:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi asuransi. Foto: Inna Dodor/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi. Foto: Inna Dodor/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan telah menolak tim likuidasi usulan PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Penolakan ini karena pembentukan tim likuidasi belum memenuhi aturan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya telah menerima keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) terkait pembubaran dan tim likuidasi Kresna Life.
“Kami telah melayangkan surat kepada Kresna Life dalam likuidasi, bahwa proses untuk pembentukan tim likuidasi belum memenuhi ketentuan dalam POJK. Di mana 15 hari sebelum RUPS untuk pembubaran dan pembentukan tim likuidasi, maka nama calon-calon daripada tim likuidasi itu akan disampaikan kepada OJK dan memenuhi syarat-syarat dari keanggotaan tim likuidasi tersebut,” ujar Ogi dalam konferensi pers RDKB, Kamis (3/8).
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
Ogi mengaku OJK sudah mengadakan pertemuan dengan pemegang saham Kresna Life untuk mengajukan revisi tim likuidasi dan menyertakan nama calon-calon tim likuidasi kepada OJK.
ADVERTISEMENT
“Ini kami harapkan mereka segera menyampaikan calon-calon tim likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, OJK akan merespons usulan calon-calon tim likuidasi tersebut, dan dilanjutkan persetujuan pemegang saham Kresna Life,” sambungnya.
OJK resmi mencabut izin usaha Kresna Life karena tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas atau risk based capital yang ditetapkan oleh OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Kresna life juga dianggap tak mampu menutup selisih keuangan,“ jelas Ogi alam konferensi pers daring, Jumat (23/6).
Ogi menjelaskan, Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan, yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.