Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, kehadiran industri keuangan digital memberikan dampak positif kepada percepatan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan. Hal ini dengan ditunjukkan dengan peningkatan akses masyarakat terhadap keuangan digital.
"Pertumbuhan peminjam peer-to-peer lending sebesar 29,69 juta peminjam pada akhir tahun 2021, meningkat 68,15 persen dibandingkan tahun 2020," ujar Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK), Kamis (20/1).
Pemodal Securities Crowdfunding juga tumbuh mencapai 93.733 pemodal sejak diluncurkan pada awal tahun 2021. Dia memastikan percepatan akses ini akan terus ditingkatkan sesuai dengan target Strategi Nasional Keuangan Inklusif sebesar 90 persen di 2024.
"Namun kami sadar pemahaman masyarakat atas produk dan jasa keuangan digital ini tidak sepadan dengan pemahaman masyarakat atas risiko yang melekat dalam produk dan jasa keuangan itu sendiri," tuturnya.
"Sehingga masyarakat tidak bisa memahami secara lengkap konsekuensi dari produk-produk tersebut, terutama dalam memahami produk berizin maupun tidak berizin, sehingga menimbulkan dispute baik pinjaman online legal maupun ilegal," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Terkait hal itu OJK melakukan upaya bersama dengan Polri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Bank Indonesia, dan Kementerian Koperasi dan UKM dengan menandatangani Surat Keputusan Bersama pada tanggal 20 Agustus 2021.
"Dengan demikian, kami akan meningkatkan efektivitas upaya bersama meningkatkan literasi, edukasi dan penegakan hukum dalam rangka perlindungan kepentingan konsumen sektor jasa keuangan. Kami mendukung langkah penegakan hukum terhadap para pelaku pinjaman online ilegal dan seluruh pihak yang terkait," tutupnya.