news-card-video
4 Ramadhan 1446 HSelasa, 04 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45

OJK Tunda Short Selling Respons IHSG Ambruk Sejak Awal Tahun

3 Maret 2025 17:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi. Foto: Ghinaa Rahmatika/kumparan
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan kebijakan penundaan implementasi kebijakan Short Selling di pasar modal.
ADVERTISEMENT
Short selling ini memiliki dasar aturan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 55 Tahun 2020, tentang Pembiayaan Transaksi Efek oleh Perusahaan Efek bagi Nasabah dan Transaksi Short Selling oleh Perusahaan Efek.
Kepala Eksekutif OJK Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi menjelaskan langkah ini merupakan respons atas kondisi pasar modal terkini.
“OJK akan mengambil kebijakan awal untuk pertama adalah menunda implementasi kegiatan short-sell,” kata Inarno dalam konferensi pers di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta Selatan pada Senin (3/3).
Selain penundaan Short Sell, kebijakan lain yang diambil untuk saat ini adalah mengkaji buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini nantinya akan dilakukan dengan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan situasi dan kondisi yang terjadi nantinya.
ADVERTISEMENT
“Dalam pengambilan kebijakan tersebut tentu kami fokus dalam 3 hal, stabilitas pasar, peningkatan likuiditas dan juga perlindungan investor,” ujar Inarno.
Lebih lanjut, Inarno menjelaskan OJK akan tetap hadir untuk berperan aktif dalam menjaga pasar modal Indonesia tetap stabil, transparan dan juga berintegritas khususnya bagi investor lokal, retail maupun institusional.
Selain itu Inarno mengungkap kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar.