OJK Tunggu Jokowi Terbitkan Aturan Pembubaran Jiwasraya

1 Oktober 2024 18:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Asuransi Jiwasraya. Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru mengenai penyelesaian kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan saat ini pihaknya sedang menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pembubaran Jiwasraya.
ADVERTISEMENT
"Adapun tahap akhir daripada penyelesaian Jiwasraya karena ini merupakan suatu persero, maka perlu adanya peraturan pemerintah pembubaran daripada Jiwasraya yang tentunya ini akan ditindaklanjuti dengan tindakan dari OJK berikutnya setelah PP itu, pembubaran itu diterbitkan," kata Ogi dalam konferensi pers hasil RDK OJK, Selasa (1/10).
Ogi mengatakan saat ini permasalahan dari perusahaan asuransi jiwa tersebut sudah hampir memasuki masa penyelesaian pengalihan dari portofolio Jiwasraya ke IFG Life.
Berdasarkan monitoring dari OJK sampai dengan 31 Agustus 2024, jumlah polis yang sudah setuju melakukan restrukturisasi sebanyak 99,7 persen dari total keseluruhan polis.
"Dan dari yang setuju polis tersebut yang telah dialihkan ke IFG Life senilai Rp 37,97 triliun. Jadi tinggal finalisasi untuk tahap akhir pengalihan kepada IFG Life," kata Ogi.
ADVERTISEMENT
Ogi menegaskan, OJK meminta kepada Jiwasraya untuk menangani pihak-pihak yang menolak untuk restrukturisasi polis.
"Dengan menawarkan ulang opsi restru polis, dan juga mengantisipasi proses penyelesaian kewajiban bagi pemegang polis yang tetap tidak menyetujui restrukturisasi polis tentunya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ogi.
Sebelumnya, OJK telah menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada Jiwasraya dikarenakan perusahaan tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian.
"Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian dari pengawasan yang dilakukan oleh OJK sebagai yang diatur dalam ketentuan yang berlaku, serta bertujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat," ujar Ogi.