OJK Tunggu PP Soal Besaran Potongan Gaji untuk Program Pensiun Tambahan

8 September 2024 11:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan, wacana teranyar pemerintah mengenakan potongan gaji tambahan untuk program pensiun pekerja.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono menuturkan pihaknya belum dapat mengutarakan batasan gaji yang dikenakan untuk program pensiun. Sebab, masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal ini.
"Terkait ketentuan batasan mana yang dikenakan untuk pendapatan berapa yang kena wajib, itu belum ada. Karena PP belum diterbitkan," ujar Ogi secara tertulis seperti yang dikutip pada Sabtu (8/9).
OJK, jelas dia berkapasitas sebagai pengawas untuk melakukan program pensiun yang diamanatkan PPSK tersebut. "Kami masih menunggu bentuk dari PP terkait Program Pensiun," lanjutnya.
Ogi bilang, sebelum PP terbit, pihaknya sebagai pengawas keuangan belum dapat bertindak apapun. Dia menjelaskan, program tambahan untuk pensiun pekerja ini telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Hanya saja implementasinya membutuhkan persetujuan parlemen.
ADVERTISEMENT
"Dalam pasal 189 ayat 4 UU mengamanatkan pemerintah dapat memiliki program pensiun yang bersifat tambahan dan wajib dengan kriteria tertentu yang diatur dalam PP," terang Ogi.
Program pensiun tambahan ini dapat berjalan dengan program pensiun yanh bersifat wajib, yaitu Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dalam BPJS Ketenagakerjaan.
"Jadi dalam PPSK ini diatur bagaimana program pensiun yang bersifat wajib itu dilakukan dalam mencakup program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang dilakukan oleh BPJS TK, (PT) Taspen dan (PT) Asabri, ini sudah berjalan," tambah Ogi.
Di sisi lain, Ogi mengatakan manfaat yang diterima pekerja dari program pensiunan ini juga relatif kecil, yaitu hanya berkisar antara 10 hingga persen dari penghasilan terakhir yang diterima. Padahal, Organisasi Kesejahteraan Internasional (ILO) mengamanatkan standar dana yang diterima pensiunan adalah 40 persen dari gaji terakhir.
ADVERTISEMENT
"Sementara upaya peningkatan pelindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum itu dari ILO ada standar ideal yaitu 40 persen," tutup Ogi.