Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) baru saja menunjuk Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) sebagai asosiasi penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD). Adapun wewenang Aftech untuk menaungi IKD itu, sesuai dengan amanat POJK nomor 13/POJK.02/2018 tentang inovasi keuangan digital di sektor jasa keuangan.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK , Nurhaida, mengungkap selama ini IKD sebagai segmen fintech memang belum diawasi dan diregulasi oleh OJK. Tak elak, dia membutuhkan asosiasi yang berperan untuk menaungi agar bisa optimal menjalankan fungsi keuangan.
"Seperti meningkatkan inklusi dan literasi keuangan dan memenuhi kesenjangan pembiayaan untuk UMKM," ungkap Nurhaida di Gedung Mulia 2 OJK, Jakarta, Jumat (9/8).
Tak hanya itu, Nurhaida bilang penetapan Aftech sebagai penyelenggara IKD itu juga berguna sebagai kontrol dan perlindungan risiko bagi nasabah.
"Di sisi lain, risikonya (IKD) juga banyak. Jadi, kami perlu terapkan balanced regulatory framework, supaya sinergi dengan lembaga jasa keuangan dapat terbentuk, namun perlindungan konsumen tetap terjaga," lanjutnya.
Guna menjalankan fungsi sebagai asosiasi penyelenggara, Aftech lantas bersiap untuk segera membentuk aturan main untuk IKD.
Ketua Umum Aftech, Niki Santo Luhur, menjelaskan pembentukan market conduct itu nantinya perlu dikoordinasikan dulu dengan OJK, utamanya terkait arahan batasan serta dasar regulasi.
ADVERTISEMENT
“Bila standar dari OJK sudah jelas, baru sanksi dan bagaimana implementasinya kita rumuskan. Apakah melibatkan satgas waspada investasi OJK atau Kementerian lainnya. Kita perlu koordinasi lebih jauh lagi terkait ini,” jelas Niki.
Setelah itu, kata Niki, pihak Aftech nantinya juga akan membentuk Komite Etik yang independen yang di antaranya terdiri dari para pengacara.
"Yang akan mengkaji, bila ada isu-isu ke depannya,” pungkasnya.
Menurut data OJK, hingga Juli 2019 ada setidaknya 48 Penyelenggara IKD yang nantinya akan diawasi secara market conduct oleh Aftech. Dari 48 entitas ini, terdapat 34 diantaranya terpilih menjadi Prototype Regulatory Sandbox. Sedangkan, ada 121 entitas fintech lainnya yang saat ini masih berjuang agar tercatat sebagai fintech legal dari OJK.
ADVERTISEMENT