Kumparan Logo

OJK Turunkan Skema Co-Payment Asuransi Jadi 5 Persen yang Ditanggung Peserta

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi asuransi. Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi asuransi. Foto: Suphaksorn Thongwongboot/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menurunkan besaran tanggungan peserta asuransi dalam skema asuransi co-payment atau pembagian risiko. Nantinya, risiko yang ditanggung pemegang polis hanya sebesar 5 persen dari total pengajuan klaim.

Sebelumnya, OJK mengeluarkan Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025. Dengan ketentuan itu, peserta asuransi tetap harus membayar minimal 10 persen dari total biaya klaim, meski seluruhnya ditanggung dalam polis.

“Persentase pembagian risiko atau yang dulu disebut co-payment itu perlu diturunkan. Jadi waktu itu SE yang kami keluarkan Itu adalah 10 persen, nanti itu yang akan kami turunkan jadi 5 persen,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (18/9).

Nantinya, SEOJK Nomor 7 tersebut juga akan diganti oleh suatu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan. Dalam POJK yang akan diterbitkan tersebut, OJK juga mewajibkan perusahaan asuransi untuk menyediakan produk tanpa fitur co-payment.

“Bahwa dengan POJK ini, perusahaan asuransi yang menawarkan asuransi kesehatan wajib menyediakan produk tanpa fitur pembagian resiko. Jadi tanpa co-payment itu wajib. Tetapi perusahaan asuransi juga dapat menawarkan juga produk dengan pembagian risiko atau ada co-payment,” ujarnya.

Dengan begitu, menurut Ogi penggunaan kata co-payment juga perlu diganti menggunakan frasa yang lebih umum dan tidak terlalu mencerminkan biaya seperti pembagian risiko. Terkait kapan POJK yang akan ditetapkan tersebut, Ogi menuturkan POJK bisa berlaku 3 bulan setelah penetapan. Dengan begitu, nantinya POJK bisa berlaku di tahun depan.

“Jadi kalau bilang ini diundangkan di akhir tahun 2025 kita harapkan di bulan di awal April Itu POJK ini sudah mulai diterapkan,” kata Ogi.

instagram embed