OJK Tutup 14 Investasi Bodong, Berikut Daftarnya

2 Agustus 2019 12:58 WIB
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi kembali menghentikan 14 entitas investasi ilegal (bodong).
ADVERTISEMENT
Adapun 14 entitas investasi bodong tersebut berpotensi merugikan konsumen dan masyarakat. Selama ini, Satgas Waspada Investasi terus memantau kegiatan perusahaan-perusahaan investasi bodong dan mendapat pengaduan dari masyarakat.
Berdasarkan siaran pers yang dikutip kumparan, Jumat (2/8), berikut 14 perusahaan yang beroperasi tanpa izin:
1. PT HMG Global Worldwide, kegiatan perusahaan melalui money game.
2. PT Hipo Bisnis Manajemen/PT Hipo Coin Internasional bergerak melalui, multi level marketing tanpa izin.
3. PT Ezycloud Teknologi Indonesia/PT Megah Visi Anugerah (EzyCloud) bergerak melalui Investasi aplikasi EzyCloud.
4. CV Mitra Sukses Bersama (MSB) bergerak melalui,investasi kemitraan ternak semut rangrang.
5. BlackRock Brother bergerak melalui, Money game.
6. Valbury Indonesia Valbury Group Maivo Trader Lasmaeda. Perusahaan yang bergerak melalui Investasi uang mengatasnamakan Valbury Group.
ADVERTISEMENT
7. PT Kam and Kam (MeMiles). Perusahaan yang bergerak melalui
Investasi aplikasi advertising
8. PT Fast Investasi/ www.fastinvestasi.id. Perusahaan yang bergerak melalui Investasi uang.
9. Omega Prime Group. Perusahaan yang bergerak melalui Trading forex.
10. PT Aku Digital Indonesia (AkuMobil). Perusahaan yang bergerak melalui Jual beli mobil online tanpa izin.
11. PT Bersama Milik Bangsa (punyabersama.id). Perusahaan yang bergerak melalui Equity Crowdfunding tanpa izin.
12. PT Cipta Multiarta Mandiri. Perusahaan yang bergerak melalui
Investasi uang.
13. Fortune Bet. Perusahaan yang bergerak melalui money game.
14. Ketut Ardiasa, dkk. (Sosialisasi hutang lunas dengan SBKKN). Perusahaan yang bergerak melalui pelunasan hutang.