Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
OJK Ungkap Banyak PNS Masuk Uang Kripto Ilegal, Tergiur Cuan 300 Persen Setahun
8 Mei 2021 12:21 WIB
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati melakukan investasi, utamanya di uang kripto yang saat ini tengah digemari. Pasalnya, tak semua perusahaan uang kripto itu telah terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti).
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam L Tobing mengatakan, banyak para pegawai negeri sipil (PNS), terutama di pemerintah daerah (pemda), yang terbuai dengan iming-iming imbal hasil tinggi dari investasi kripto. Salah satunya adalah Lucky Best Coin (LBC) yang kini telah disetop.
“LBC itu keuntungannya 300 persen per tahun, 25 persen per bulan. Dan ini terjadi, kita sudah hentikan kegiatan ini, kami rapat dengan pengurusnya, tapi banyak orang pemda yang diduga ikut bermain di sini, makanya kami kesulitan,” ujar Tongam dalam webinar Smart FM 'Uang Kripto, Perlukan Diregulasi?' Sabtu (8/5).
Menurut Tongam, tak mudah menghentikan kegiatan investasi bodong uang kripto tersebut. Bahkan, pihaknya beberapa kali justru ditentang oleh user alias masyarakat yang berinvestasi di uang kripto tersebut.
ADVERTISEMENT
“Ini bubbling, kita hentikan sekarang. Tapi banyak yang menentang satgas, satgas dinilai menghalang-halangi mereka dapatkan uang, yah kan ini menjalar kerugiannya, makanya kita hentikan,” jelasnya.
Secara umum, Tongam menegaskan bahwa uang kripto bukanlah produk sektor jasa keuangan. Selain itu, hingga saat ini tidak ada regulator yang mengawasi uang kripto.
“Stance OJK tegas melarang jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait, termasuk dalam hal ini produk berupa cryptocurrency,” tambahnya.
****
Saksikan video menarik di bawah ini: