OJK Ungkap Milenial-Gen Z Paling Banyak Nunggak Pinjol
·waktu baca 3 menit

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap kelompok usia muda produktif 19-34 tahun menjadi penyumbang terbesar kredit macet industri pinjaman online (pinjol) legal.
Per Maret 2026, kelompok usia 19-34 tahun mendominasi pendanaan macet pinjol dengan porsi mencapai 48,65 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas penggunaan pinjol pada kelompok usia produktif, sehingga eksposur risiko relatif lebih tinggi dan memerlukan penguatan penilaian kemampuan bayar.
“Pendanaan macet industri pindar pada Maret 2026 didominasi oleh kelompok usia 19-34 tahun dengan porsi 48,65 persen,” ujar Agusman, dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5).
Data OJK menunjukkan tingkat wanprestasi pendanaan lebih dari 90 hari atau TWP90 industri pinjol terus meningkat. Pada Februari 2026, TWP90 tercatat berada di level 4,54 persen, jauh lebih tinggi dibanding periode yang sama tahun lalu sebesar 2,78 persen.
Kata Agusman, pendanaan macet saat ini paling banyak berasal dari pembiayaan sektor konsumtif. Jenis pinjaman ini dinilai lebih rentan bermasalah karena sangat bergantung pada kondisi pendapatan dan arus kas pribadi peminjam.
“Pendanaan macet didominasi oleh sektor konsumtif, mengingat sangat bergantung pada pendapatan dan arus kas pribadi, sehingga lebih sensitif terhadap kemampuan bayar,” kata Agusman.
Per Maret 2026, OJK mencatat terdapat 16 penyelenggara pinjol yang memiliki rasio TWP90 di atas 5 persen. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak otomatis diwajibkan menghentikan penyaluran pinjaman.
“Penyelenggara tersebut tidak serta merta harus menghentikan penyaluran pembiayaan, namun perlu lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk memperbaiki kualitas penyaluran dan manajemen risiko,” ujarnya.
Untuk menekan risiko kredit macet, OJK meminta perusahaan pinjol memperkuat proses penilaian kredit dan kemampuan bayar calon peminjam.
Penyelenggara juga diminta meningkatkan kualitas credit scoring dan efektivitas penagihan dengan tetap memperhatikan perlindungan konsumen.
Sebelumnya, OJK mencatat lonjakan pinjaman pada industri pinjol hingga Maret 2026. Nilai outstanding pembiayaan masyarakat melalui platform ini telah menembus Rp 101,03 triliun.
Batasi Kepemilikan Akun Paylater untuk Tekan Kredit Macet
Di sisi lain, OJK juga menyoroti penggunaan layanan buy now pay later (BNPL) atau paylater yang semakin marak. OJK menilai kepemilikan banyak akun paylater berpotensi meningkatkan risiko gagal bayar karena total kewajiban debitur bisa melampaui kemampuan finansialnya.
“Kepemilikan multi-akun BNPL tentu dapat meningkatkan eksposur utang debitur yang berkorelasi terhadap risiko gagal bayar, khususnya apabila total kewajiban telah melampaui kemampuan bayar debitur,” ujarnya.
Karena itu, OJK bakal segera menerbitkan aturan turunan dari POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL). Aturan ini nantinya mengatur strategi pengelolaan risiko, termasuk kemungkinan pembatasan penggunaan platform paylater oleh konsumen.
