OJK Ungkap Modus Pencatutan Nama untuk Pinjaman Kartu Kredit Bank

10 September 2024 17:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pencatutan data pribadi kini tidak hanya terjadi pada platform pinjaman online (pinjol). Media sosial tengah diramaikan dengan fenomena data pribadi digunakan untuk mengambil pinjaman perbankan, termasuk kartu kredit, sehingga tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi membenarkan ada banyak laporan terkait pencatutan nama untuk pinjaman kartu kredit.
Kiki, sapaan akrab Friderica, mengatakan pihak OJK biasanya akan langsung menindak oknum, termasuk memeriksa pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bersangkutan karena tidak melakukan prinsip Know Your Customer (KYC) dengan benar.
"Kalau itu benar-benar dia dicatut datanya, itu pasti kita akan tindak PUJK-nya, berarti dia KYC tidak benar atau siapa yang melakukan hal itu," tegasnya saat ditemui kumparan di kompleks parlemen, Selasa (10/9).
Kiki memastikan OJK akan menindak kasus tersebut. Dia mengimbau agar korban pencatutan data pribadi langsung melaporkan ke OJK melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
ADVERTISEMENT
"Laporin ke OJK pakai APPK nanti namanya konsumennya, nama PUJK-nya apa bank apa, terus nama oknumnya siapa. Nanti kita bantu," tuturnya.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi (kiri) memberikan pemaparan dalam Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda). Foto: Aji Styawan/Antara Foto
Meski demikian, Kiki mengungkapkan temuan kasus pencatutan data pribadi untuk kartu kredit merupakan tindakan oknum yang bekerja sama dengan PUJK. Contohnya, oknum meminjamkan datanya untuk pencairan pinjaman, lalu dia mendapatkan komisi atau bagi hasil.
"Kemarin kita ada kasus yang ternyata orang yang ngelaporin itu dia tidak innocent (tidak bersalah), artinya dia dapat uang, jadi kayak dia kerja sama dengan si oknum dari PUJK dipakai datanya misalnya salurin kredit nanti dia dapet kickback, yang kayak gitu kita tidak lindungin," tegasnya.
"Banyak yang juga dia mengakunya namanya dipakai, tapi sebenarnya enggak, dia dapet kick back jadi dia namanya dipinjam, dikasih komisi gitu," tutur Kiki.
ADVERTISEMENT
Untuk kasus tersebut, dia menegaskan bahwa OJK tidak hanya akan menindak oknum yang melakukan pinjaman, namun juga oknum PUJK yang bekerja sama. OJK akan melihat proses internal di PUJK yang bersangkutan karena tidak melaksanakan KYC dengan baik.
"Kalau memang itu orang yang oknum dia dipakai namanya, tapi dapat komisi, itu berarti yang salah oknum itu, oknum PUJK juga, jadi sama orang PUJK kita minta lihat internal prosesnya seperti apa," tandas Kiki.