OJK Ungkap Pelaku Judi Online Makin Canggih, Bisa Ganti Domain dalam Sekejap

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan bahwa pelaku judi online (judol) terus mengembangkan modus operasinya. OJK mengidentifikasi sedikitnya ada empat tantangan utama yang harus dihadapi dalam memberantas judol saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan salah satu kendala terbesar adalah tantangan teknis, di mana pelaku judol mampu mengubah situs mereka dalam waktu yang sangat singkat.
"Pelaku perjudian online mampu mengubah alamat situs dan domain dalam waktu yang sangat singkat. Situs baru dapat kembali beroperasi dengan identitas berbeda menggunakan server di luar yurisdiksi Indonesia, serta memanfaatkan VPN (Virtual Private Network)," ujar Dian dalam gelaran OJK Banking Forum 2026 di Kantor OJK, Jakarta Pusat, Selasa (14/7).
Selain itu, pelaku juga memanfaatkan aplikasi terenkripsi hingga instrumen pembayaran digital seperti dompet elektronik (e-wallet), virtual account, dan aset kripto. Dian mengakui taktik ini menyulitkan proses identifikasi, pelacakan transaksi, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana.
Tantangan kedua adalah pertukaran informasi antarlembaga yang belum berlaku secara otomatis (real-time). Menurut Dian, pertukaran informasi antara Kementerian Komunikasi dan Digital, OJK, PPATK, Bank Indonesia, aparat penegak hukum, serta industri jasa keuangan masih harus melewati berbagai tahapan administratif yang panjang.
Kondisi tersebut memberikan celah bagi pelaku kejahatan untuk memindahkan dana dan mengubah modus operandinya sebelum tindakan pengawasan bisa dilakukan secara optimal.
Tantangan ketiga adalah perlunya memperkuat mekanisme koordinasi. Dian menegaskan penanganan judol tidak boleh berhenti pada pemblokiran akses situs atau rekening saja.
"Seharusnya mencakup keseluruhan rantai penanganan, mulai dari deteksi dini, pertukaran data, mitigasi risiko, pengawasan transaksi, pemblokiran aset, pelaporan, hingga penegakan hukum," jelasnya.
Terakhir, tantangan keempat adalah pemanfaatan teknologi analitik dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) yang belum optimal.
Dian menilai teknologi tersebut seharusnya bisa menjadi fondasi untuk membangun sistem pengawasan modern melalui dashboard pengawasan bersama, analisis jaringan transaksi, serta pemantauan berbasis risiko. Hal ini penting untuk mendeteksi pola transaksi mencurigakan dan rekening penampung (mule account).
"Saat ini OJK tengah mengembangkan tools pengawasan agar lebih efektif mengidentifikasi rekening penampung beserta identitas pemiliknya, termasuk dengan memanfaatkan kecerdasan buatan," kata Dian.
