OJK Ungkap Progres Aturan Mobil dan Motor Wajib Asuransi

3 Februari 2025 15:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil dan motor berbagi di jalan raya. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
zoom-in-whitePerbesar
Mobil dan motor berbagi di jalan raya. Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai rencana penerapan program asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan pihaknya tengah menunggu terbitnya peraturan pemerintah soal asuransi wajib third party liability.
"Amanah UU P2SK itu diawali dengan peraturan pemerintah. Itu domainnya bukan di OJK, di pemerintah. Kami akan follow up Peraturan Pemerintah itu seperti apa,” kata Ogi di Hotel Kempinski Jakarta, Senin (3/2).
Ogi menyatakan bahwa asuransi TPL sudah ada untuk kendaraan yang kepemilikannya pinjaman dari bank atau multifinance. Di samping itu, OJK juga terus menindaklanjuti terkait rancangan peraturan pemerintah tersebut.
“Nah itu bisa diwajibkan untuk punya TPL tapi yang non-pinjaman itu harus menunggu dari peraturan pemerintah, nah ini kita tunggu saja,” kata Ogi.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank, Ogi Prastomiyono. Foto: Wendiyanto/kumparan
Ogi mengatakan, asuransi TPL itu akan digunakan saat kendaraan menyebabkan kerusakan pada orang lain atau properti mereka, asuransi TPL akan menanggung biaya ganti ruginya.
ADVERTISEMENT
"Saat ini OJK terus senantiasa berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Kementerian Keuangan sebagai perwakilan pemerintah agar penyusunan PP mengenai Program asuransi wajib dapat diterbitkan sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh pemerintah," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (3/2).
Ogi mengatakan, setelah program asuransi wajib Third Party Liability terkait kecelakaan lalu lintas diberlakukan, maka setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menambahkan risiko TPL dalam pembelian asuransi kendaraan bermotor.
"Sesuai POJK 69/2016, Program Asuransi Wajib harus dilaksanakan secara kompetitif, dan dapat diselenggarakan secara individual maupun secara konsorsium sesuai kebijakan pemerintah yang dikoordinasikan dengan OJK," kata Ogi.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 tahun 2023 mengenai Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan, Pemerintah dapat membentuk Program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.
ADVERTISEMENT
Sehingga cakupan program asuransi wajib tidak hanya terkait asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga terkait kecelakaan lalu lintas, namun dapat mencakup area lainnya sesuai kebijakan pemerintah dengan melihat kebutuhan masyarakat.
Untuk tahap awal, saat ini PP program asuransi wajib akan difokuskan pada asuransi tanggung jawab hukum pihak ketiga pada kendaraan bermotor.
"Terkait implementasi program asuransi wajib tersebut, nantinya TPL pada kendaraan bermotor akan fokus pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan property (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor, baik tuntutan kerusakan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor," kata Ogi.