Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa hingga saat ini kedua bank masih belum melaporkan arah pengembangan bisnis ke depan.
"Secara individual keduanya sudah melaporkan secara business as usual," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (13/8).
Dian mengungkapkan kondisi dan kinerja kedua bank saat ini masih relatif baik dengan permodalan yang sudah di atas ketentuan minimum.
"Adapun upaya yang sudah dilakukan kedua bank berupa telah dilakukannya transaksi cross ownership antara kedua grup usaha kedua bank masing-masing sebesar 10 persen beberapa waktu yang lalu sebagai bagian dari langkah awalan menuju merger kedua bank," katanya.
Dian menegaskan, untuk menyatukan dua bank yang memiliki karakteristik bisnis dan budaya perusahaan yang berbeda perlu dilakukan secara berhati-hati dan tidak tergesa-gesa.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, aksi korporasi ini diyakini akan menghasilkan sinergi bank yang sehat serta mampu berkembang secara berkelanjutan pasca merger.
"OJK juga belum atau tidak menetapkan batas waktu tertentu yang rigid tetapi tentunya akan mendiskusikan kerangka waktunya dengan manajemen dan pemegang saham pengendali kedua bank," kata Dian.
Live Update