OJK Ungkap Progres Transfer Portofolio Bisnis Axa Insurance

4 Oktober 2024 9:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK, Ogi Prastomiyono. Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan terbaru mengenai transfer portofolio bisnis PT Axa Insurance Indonesia.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menyatakan PT Axa Insurance Indonesia telah menyampaikan laporan kepada OJK mengenai penyelesaian pengalihan portofolio unit syariah kepada PT Zurich General Takaful Indonesia, serta mengajukan pengembalian izin unit syariah.
"Saat ini OJK sedang melakukan review untuk memastikan pengalihan portofolio tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ogi dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (4/10).
Pada September 2023, PT Axa Insurance Indonesia mengumumkan perseroan memilih untuk menutup unit syariah perusahaan. Keputusan tersebut diiringi dengan kebijakan OJK yang mewajibkan perusahaan asuransi melakukan spin off unit syariah paling lambat tahun 2026.
"Dengan ini kami umumkan bahwa PT Axa Insurance Indonesia berencana untuk menutup unit usaha syariah kami," tulis manajemen Axa Insurance, Senin (11/9).
ADVERTISEMENT
Dalam pengumuman tersebut, perseroan menjelaskan mekanisme peralihan portofolio bisnis Axa Insurance ke perusahaan asuransi syariah penerima transfer yaitu melalui cancel and replace.
OJK juga sudah menyetujui transfer portofolio unit syariah ini melalui Surat OJK No. S-637/NB.21/2023 mengenai persetujuan rencana kerja pemisahan unit syariah PT Axa Insurance Indonesia.