Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
OJK Ungkap Syarat Agar Larangan Sementara PayLater Akulaku Bisa Dicabut
30 Oktober 2023 12:03 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan otoritas dapat mencabut pengawasan apabila PT Akulaku Finance Indonesia melaksanakan seluruh komitmen yang ditetapkan.
“Pencabutan tindakan pengawasan PKUT akan dilakukan apabila OJK menilai bahwa PT Akulaku Finance Indonesia melaksanakan seluruh komitmen collective action plan termasuk pemenuhan seluruh rekomendasi pemeriksaan sesuai jangka waktu yang ditetapkan,” kata Agusman dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023, Senin (30/10).
OJK melakukan pengawasan pada produk PayLater Akulaku disebabkan perusahaan tidak melakukan pengawasan yang diminta OJK untuk memperbaiki bisnis penyaluran Buy Now Pay Later (BNPL) yang meliputi aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“OJK telah memberikan surat pembinaan kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang menyalurkan BNPL untuk meminta seluruh perusahaan terus memperbaiki dan melakukan proses underwriting dengan memperhatikan penerapan aspek manajemen risiko, tata kelola perusahaan baik dan manajemen risiko teknologi informasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Agusman.
Sebelumnya, Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. Dalam pelaksanaannya, pihaknya berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.
“(Izin produk PayLater) sedang berproses agar sesegera mungkin produk BNPL-nya bisa jalan lagi,” ujar Efrinal saat dihubungi kumparan, Rabu (25/10).
Aturan pembatasan penyaluran pembiayaan PayLater Akulaku tertuang dalam surat Nomor SR-1/PL.1/2023 yang diteken 5 Oktober 2023. Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan, mengatakan pembatasan kegiatan usaha tersebut dilakukan karena Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK yakni pembatasan penyaluran PayLater.
ADVERTISEMENT
"Perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Bambang dalam keterangan resminya, dikutip Selasa (24/10).
Live Update