Kumparan Logo

OJK Usul Bentuk Otoritas Pengawas Baru di Financial Center

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae. Foto: OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengusulkan pembentukan universal banking dan Lembaga Pengaturan dan Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) sebagai entitas baru di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk mempermudah investasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan OJK mengusulkan pengaturan universal banking di rancangan undang-undang (RUU) PFII untuk menyempurnakan substansi beleid tersebut.

"Pengaturan kegiatan universal banking di wilayah PFII sebagai salah satu instrumen untuk meningkatkan daya tarik investasi internasional dengan memenuhi prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko," katanya saat Rapat Panja Komisi XI DPR, Rabu (8/7).

Dian juga menyebutkan, OJK akan berkoordinasi jika pemerintah berencana membentuk lembaga pengaturan dan pengawasan jasa keuangan (LPJK), alias entitas OJK baru khusus di PFIII.

OJK, kata dia, berharap pembentukan lembaga tersebut sebagai regulator yang kredibel, independen, profesional, transparan, akuntabel, dan menerapkan tata kelola yang baik sesuai dengan praktik terbaik internasional.

"OJK berpandangan bahwa perlu terdapat mekanisme koordinasi yang jelas dan efektif antara LPJK PFII dengan OJK maupun otoritas terkait lainnya. Mekanisme tersebut penting untuk menjaga konsistensi kebijakan, mendukung pengawasan yang efektif, menjaga integritas pasar, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional," jelas Dian.

Ditemui usai rapat, Dian menjelaskan pembentukan universal banking diperlukan sebagai layanan satu pintu (one stop service) bagi para pelaku usaha maupun investor di PFII, seperti proyek pusat keuangan di banyak negara lain.

"Konsep dasar itu adalah apa yang kita sebut sebagai one-stop service ya, itu sebetulnya dengan bahasa lain kalau dalam perbankan itu ya Universal Bank. Bank itu bisa melakukan commercial bank, bisa melakukan investment bank dan lain-lain termasuk asuransi dan termasuk mungkin kalau nanti ada izin kripto," tutur Dian.

Dian menyebutkan universal banking tujuannya untuk simplifikasi proses jasa keuangan. Dia pun berharap entitas tersebut dapat dapat mempermudah para pelaku usaha, apalagi dengan adanya rencana berbagai insentif dan perizinan yang melekat.

Adapun UU P2SK sudah mengatur secara umum terkait universal banking, namun belum spesifik dan perlu ada aturan terkait yang diterbitkan, setelah berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR. Pembentukan entitas seiring dengan rencana perombakan signifikan dalam sistem perbankan.

"Harapan bahwa kontribusi bank terhadap sistem keuangan kita akan lebih optimal kepada pertumbuhan ekonomi kita misalnya yang biasanya diukurkan dengan loan to GDP dan lain sebagainya, itu ya memang kita harus pendekatannya Universal Bank," tegas Dian.

Pelaku Usaha Tak Bisa Tarik Dana Domestik

Di sisi lain, Dian menegaskan bahwa OJK tidak berkenan jika investor atau pelaku usaha yang beroperasi di PFII menghimpun dana atau simpanan dari masyarakat domestik. Hal ini juga sudah diterapkan di berbagai financial center lain, seperti di Dubai.

Pengaturan tersebut, lanjut Dian, diperlukan untuk memastikan bahwa PFII tetap berfungsi sebagai pusat intermediasi keuangan internasional, mencegah terjadinya crowding out terhadap lembaga jasa keuangan domestik, serta menjaga efektivitas kebijakan monitor, pengaturan prudensial, dan stabilitas sistem keuangan nasional.

Selain itu, OJK juga berpandangan bahwa kegiatan jasa keuangan di wilayah PFII perlu tetap berorientasi pada aktivitas keuangan internasional dan tidak menjadi kompetitor bagi sektor jasa keuangan domestik.

"OJK mengusulkan adanya larangan bagi pelaku usaha di PFII untuk menghimpun dana atau menerima simpanan dari masyarakat yang berasal dari luar wilayah PFII di dalam wilayah NKRI," ungkap Dian.

Senada, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI), Destry Damayanti, mengusulkan agar PFII harus bersifat out-in atau menarik dana investasi asing dari luar untuk masuk dan mendukung pembangunan ekonomi Indonesia, dan bersifat jurisdiction enclave.

"PFI juga tidak diharapkan untuk menarik dana investasi domestik dari wilayah NKRI. Oleh karena itu, kami memahami bahwa konsep yang diadopsi PFII bersifat jurisdiction enclave yang merupakan suatu kawasan di dalam suatu wilayah suatu negara yang menetapkan rezim hukum, regulasi, dan tata kelola yang berbeda dari yurisdiksi nasional untuk mendukung penyelenggaran jasa keuangan internasional," tuturnya.