OJK Usut Laporan Keuangan Kimia Farma dan Indofarma yang Diduga Ada Fraud

10 Juni 2024 19:16 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers, Senin (6/2/2023). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah melakukan penelaahan atas laporan keuangan PT Indofarma Tbk (INAF) dan PT Kimia Farma Tbk (KAEF) periode 2019-2023.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah keduanya, OJK juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka kedua perusahaan tersebut akan mendapatkan sanksi dari OJK.
"Tentunya bila mana ada pelanggaran kami pasti memberikan sanksi, tapi proses telah kita lakukan, pemeriksaan kita lakukan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon yang merangkap menjadi Anggota Dewan Komisioner OJK, Inarno Djajadi dalam konferensi pers RDK OJK Bulanan Mei 2024 secara virtual pada Senin (10/6).
Inarno mengingatkan kepada emiten mengedepankan prinsip keterbukaan dan penerapan tata kelola dengan baik.
"Dan OJK telah mengatur disclosure kepada seluruh emiten dan peraturan terkait tata kelola, contohnya peraturan terkait fungsi internal audit dan juga komite audit perseroan," katanya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan PT Indofarma Tbk (INAF) belum menyampaikan laporan keuangan tahun 2023 kepada otoritas bursa. INAF saat ini sedang disorot karena adanya indikasi fraud.
Ilustrasi Indofarma. Foto: Indofarma
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna, mengatakan Bursa telah melakukan permintaan penjelasan kepada INAF.
Atas permintaan penjelasan itu, INAF menjelaskan kebenaran pemberitaan terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang menyimpulkan adanya penyimpangan berindikasi tindak pidana, yang mengakibatkan indikasi kerugian negara telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk ditindak lanjuti.
“Indofarma sampai dengan saat ini belum menyampaikan laporan keuangan tahunan 31 Desember 2023,” kata Nyoman kepada wartawan, Kamis (6/6).
Sementara itu, Kimia Farma baru menyampaikan laporan keuangan tahunan 2023 pada 1 Juni 2024. Berdasarkan laporan yang disampaikan, perseroan mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari KAP Hendrawinata Hanny Erwin dan Sumargo.
ADVERTISEMENT
Adapun basis opini WDP tersebut sehubungan dengan auditor belum memperoleh bukti yang cukup dan memadai mengenai penyesuaian saldo persediaan dan utang usaha pada salah satu entitas anak, PT Kimia Farma Apotek.
Saat ini otoritas Bursa juga sedang melakukan analisa lebih lanjut apakah terdapat pelanggaran yang dilakukan Kimia Farma dalam penyajian laporan keuangan.