OJK: Utang Warga RI di PayLater Tembus Rp 28,05 Triliun per September 2024

2 November 2024 12:07 WIB
·
waktu baca 1 menit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat masyarakat Indonesia yang melakukan pinjaman pada layanan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater telah mencapai Rp 28,05 triliun per September 2024.
ADVERTISEMENT
Nilai tersebut berasal dari industri perbankan dan multifinance yang menyediakan layanan BNPL. Angka ini meningkat jika dibandingkan dengan posisi per Agustus 2024 sebesar Rp 26,37 triliun.
"Untuk BNPL oleh perusahaan pembiayaan meningkat sebesar 103,40 persen secara tahunan atau year on year (yoy) menjadi Rp 8,24 triliun dengan NPF gross sebesar 2,60 persen," kata Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK) Agusman dalam konferensi pers hasil rapat RDK OJK, dikutip Sabtu (2/11).
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
Sementara itu, kredit BNPL di industri perbankan terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi. Per September 2024 baki debet kredit BNPL tumbuh 46,42 persen yoy menjadi Rp 19,81 triliun dengan total jumlah rekening 19,82 juta.
ADVERTISEMENT
Terkait aturan BNPL, Agusman menegaskan masih dalam kajian mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan BNPL, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, serta manajemen risiko.