OJK: Utang Warga RI di PayLater Tembus Rp 6,13 Triliun per Maret 2024

16 Mei 2024 16:10 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau PayLater capai Rp 6,13 triliun per Maret 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan nilai tersebut meningkat 23,90 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"BNPL per Maret 2024 sebesar Rp 6,13 triliun meningkat 23,90 persen secara tahunan atau year on year (yoy)," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/5).
Agusman mengatakan, pertumbuhan ini diiringi oleh profil risiko pembiayaan, yang mana Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,15 persen dan NPF Nett sebesar 0,59 persen.
"Kinerja dan pertumbuhan perusahan pembiayaan BNPL diproyeksikan akan terus meningkat seiring berkembangnya teknologi yang memudahkan masyarakat untuk melakukan transaksi belanja secara online," kata Agusman.
Ilustrasi Paylater. Foto: panuwat phimpha/Shutterstock
Di samping itu, OJK tengah mengkaji untuk menyusun aturan layanan BNPL. Hal ini seiring dengan tumbuh dan berkembangnya layanan BNPL, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di tanah air.
ADVERTISEMENT
"OJK sedang melakukan kajian untuk BNPL termasuk apakah di dalamnya diperlukan penyusunan peraturan yang spesifik yang secara khusus atau bersifat umum," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Jasmi, secara virtual, Jumat (26/4).
OJK berharap dengan adanya kebijakan, nantinya dapat memberikan guidance untuk layanan BNPL. Dengan begitu, layanan BNPL dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, industri, dan dari sisi keamanannya.
"Sehingga dapat menjamin perlindungan konsumen yang memadai bagi masyarakat," jelas Jasmi.