OJK: Utang Warga RI di Paylater Tembus Rp 6,81 Triliun per Mei 2024

8 Juli 2024 22:19 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi paylater. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan Buy Now Pay Later (BNPL) atau bayar nanti capai Rp 6,81 triliun per Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya (OJK), Agusman, mengatakan nilai tersebut meningkat 33,64 persen jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.
"Total penyaluran piutang pembiayaan BNPL per Mei 2024 meningkat 33,64 persen secara tahunan atau year on year (YoY) menjadi sebesar Rp6,81 triliun," ujar Agusman dalam keterangan tertulis, Senin (8/7).
Agusman mengatakan, pertumbuhan ini diiringi oleh profil risiko pembiayaan, yang mana Non Performing Financing (NPF) Gross sebesar 3,22 persen dan NPF Netto sebesar 0,84 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
"Pembiayaan BNPL di Indonesia memiliki potensi pasar yang cukup besar sejalan dengan perkembangan perekonomian berbasis digital," kata Agusman.
Adapun terkait aturan paylater, Agusman mengatakan masih dalam kajian. Hal ini seiring dengan tumbuh dan berkembangnya layanan BNPL, sehingga memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan inklusi keuangan di tanah air.
ADVERTISEMENT
"Kajiannya antara lain mengenai persyaratan perusahaan pembiayaan yang menyelenggarakan kegiatan paylater, kepemilikan sistem informasi, pelindungan data pribadi, rekam jejak audit, sistem pengamanan, akses dan penggunaan data pribadi, kerja sama dengan pihak lain, manajemen risiko," ujar Agusman.