OJK Wanti-Wanti Penerapan AI pada Perbankan

16 Juli 2024 16:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae pada sosialisasi penerbitan POJK Tata Kelola di Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: OJK
ADVERTISEMENT
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan adanya risiko dalam penerapan teknologi kecerdasan buatan (AI/Artificial Intelligence) pada industri perbankan digital.
ADVERTISEMENT
Menurut dia hal tersebut bisa terjadi jika penerapan teknologi kecerdasan buatan tanpa pengawasan yang baik, sehingga akan membuat komputer membuat keputusan yang keliru atau istilahnya bias algoritma.
Selain itu, risiko lain yang ditimbulkan dalam penerapan AI pada industri perbankan digital yaitu penipuan berbasis deep fakes.
“Potensi penyalahgunaan AI yang dapat merugikan konsumen bank cukup tinggi. Oleh karena itu, kepentingan nasabah atau konsumen harus diperhatikan dengan seksama,” ujarnya melalui pernyataan tertulis seperti yang dikutip kumparan pada Selasa (16/7).
Dian berharap agar perbankan mempunyai tata kelola dan manajemen risiko dalam penerapan teknologi AI. Dalam hal ini, OJK telah menerbitkan peta rencana transformasi digital pada perbankan.
“Salah satunya telah mencakup dorongan untuk penggunaan Teknologi Informasi/TI (termasuk Artificial Intelligence) pada bank,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Peta rencana transformasi digital tersebut diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi Oleh Bank Umum, dan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital oleh Bank Umum.
"Pemanfaatan AI membawa pengaruh positif pada operasional bisnis bank, khususnya dalam peningkatan efisiensi akibat otomatisasi pekerjaan,” katanya.
Telkomsel dan BCA Digital resmi kolaborasi, integrasikan layanan banking Blu di aplikasi Redi. Foto: Dok. Telkomsel
Dalam dua beleid tersebut, telah diatur bahwa dalam melakukan adopsi teknologi AI, perbankan harus bertanggung jawab. Dalam menjalankan fungsi pengawasan itu, OJK akan melihat kepatuhan bank terhadap regulasi tersebut dan aturan lain yang terkait.
Untuk memastikan bahwa penerapan AI oleh perbankan dilakukan secara bertanggung jawab saat ini OJK sedang menyusun panduan tata kelola AI untuk perbankan.
Adapun pemanfaatan AI oleh perbankan telah dilakukan pada beberapa bidang seperti otomasi pekerjaan untuk chatbot/voice assistant, document processing, transaction monitoring, mendeteksi fraud dan money laundering, serta decision engine dalam membantu proses credit scoring.
ADVERTISEMENT