Ombudsman: Banyak Tenaga Kerja Asing di RI Bekerja Sebagai Buruh Kasar

Peraturan Presiden (Perpres) No 20 tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) diklaim tetap memperhatikan syarat kualitatif TKA yang akan bekerja di Indonesia.
Sayangnya, Komisioner Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty mengatakan, temuan Ombudsman justru memperlihatkan kondisi sebaliknya. Menurut Lely, masih banyak TKA yang juga bekerja sebagai buruh kasar. Padahal menurut aturan, TKA di Indonesia dilarang bekerja sebagai buruh kasar. Bahkan menurut data di lapangan, TKA tersebut mendapat upah lebih besar dibanding pekerja lokal.
“Temuan yang kita dapatkan mengarah ke sana (buruh kasar). (Untuk gaji) informasi di lapangan memang dua atau tiga kali lipat (dibanding pekerja lokal) dengan kompetensi yang sama,” ungkap Lely dalam diskusi di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).

Artinya, keberadan TKA tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Lely mengungkapkan, berdasarkan temuan tersebut, pihaknya telah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak.
Beberapa yang sudah diundang oleh Ombudsman adalah Kementerian Hukum dan HAM, pihak imigrasi, Kementerian Ketenagakerjaan, hingga pihak kepolisian.
Sebab menurut Lely, jika terbukti melanggar hukum, pihaknya tidak segan untuk menindaklanjuti.
“Ketika memang terbukti, kami serahkan semua temuan kami. Bahkan sudah ada komitmen kami untuk menindaklanjuti,” tutupnya.
