Ombudsman Beberkan Modus Pialang Berjangka yang Bisa Rugikan Rp 68,5 M

26 Januari 2024 12:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika membeberkan modus yang digunakan perusahaan pialang berjangka untuk menjerat masyarakat. Akibatnya, masyarakat yang melapor ke Ombudsman menanggung kerugian materil Rp 68,5 miliar.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat mengatakan ada praktik mengiming-iming keuntungan yang fantastis. Orang kalau disajikan 'Pak kalau Bapak simpan uang Rp 100 juta, minggu depan sudah dapat Rp 10 juta'. Iman itu mulai bergetar antara simpan atau bagaimana. Ditambah bujuk rayu dan sebagainya," kata Yeka di kantornya Jumat, (26/1).
Selain itu, pihak sales marketing yang menawarkan ke masyarakat juga abal-abal. Oknum tersebut ketika menawarkan produknya ke masyarakat selalu mengaku perusahaannya sudah berizin dan diawasi Bappebti untuk meyakinkan masyarakat bahwa mereka aman dan dilindungi.
"Jadi modusnya bagaimana mengiming-imingi keuntungan yang fantastis, dirayu dipaksa secara tidak sadar," kata Yeka.
Seringkali sasaran oknum tersebut adalah masyarakat yang belum terliterasi. Oknum tersebut akan menawarkan diri untuk mengelola akun nasabah untuk disalahgunakan.
Ilustrasi investasi kripto. Foto: Shutterstock
Sepanjang 2021-2024 Ombudsman menerima 29 laporan masyarakat, 4 di antaranya tidak memenuhi syarat formil. Saat ini 18 laporan masuk tahap pemeriksaan. Sementara daftar perusahaan pialang saham yang dilaporkan, terdiri dari 6 laporan untuk PT MAF, 8 laporan untuk PT BPF, 8 laporan untuk PT RFB, dan masing-masing 1 laporan untuk PT GKIP, PT ES, serta PT MIF dan PT SAM.
ADVERTISEMENT
Kerugian materil yang dicatat Ombudsman akibat malaadministrasi di masing-masing perusahaan pialang saham adalah kerugian Rp 2.023.916.000 diduga disebabkan oleh PT MAF, Rp 8.112.367.000 disebabkan PT BF, Rp 3.120.919.999 disebabkan PT RFB, Rp 20.834.827.167 disebabkan PT GKIB, Rp 75.890.000 disebabkan PT EWF, dan paling besar kerugian Rp 34.000.000.000 disebabkan oleh PT MIF dan PT SAM. Dengan begitu, total kerugian materil yang ditaksir Ombudsman sebesar Rp 68.542.920.166.
"Dengan modus yang terjadi mengakibatkan kerugian ini, sampai sekarang kami berhipotesis. Jangan-jangan memang ada malaadministrasi," pungkas Yeka.