Ombudsman: BP Batam Belum Kantongi Sertifikat Hak Pengelolaan Lahan Rempang

27 September 2023 18:25 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro. Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasil investigasi sementara Ombudsman RI mengungkapkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau Rempang atas nama Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam (BP Batam) belum diterbitkan.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, mengatakan Surat Keputusan Pemberian Hak Pengelolaan untuk lahan Area Penggunaan Lain (APL) telah terbit dari Menteri ATR/KBPN tertanggal 31 Maret 2023 dan akan berakhir pada tanggal 30 September 2023.
Meski begitu, kata Johanes, Surat Keputusan tersebut dapat diperpanjang dengan persetujuan Menteri ATR/BPN berdasarkan permohonan BP Batam.
“Hak Pengelolaan yang dimohonkan pihak BP Batam belum diterbitkan dengan alasan lahan belum clean and clear karena masih dikuasai oleh masyarakat," ungkap Johanes saat konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Rabu (27/9).
Johanes menuturkan, investigasi Ombudsman mengungkap warga tetap menolak relokasi yang dilakukan oleh BP Batam. Sebab, warga sudah turun temurun berada di Pulau Rempang dan tidak ada jaminan terhadap mata pencaharian kalau pindah.
ADVERTISEMENT
Temuan lain yakni belum ada dasar hukum terkait ketersediaan anggaran dari pemerintah terkait pemberian kompensasi dan program secara keseluruhan. Selain itu, Pemerintah Kota Batam juga belum menetapkan batas seluruh perkampungan tua di Batam.
“Berdasarkan keterangan dari BP Batam, terkait dengan pemberian kompensasi berupa rumah pengganti maupun uang tunggu dan hunian sementara bagi warga terdampak, memerlukan dasar hukum agar program berjalan,” ujar Johanes.
Sejumlah anggota Brimob Polda Kepri menyisir jalan yang diblokir oleh warga Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Jumat (8/9/2023). Foto: Teguh Prihatna/Antara Foto
Terkait proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian, Johanes mengungkapkan keterangan Polres Barelang menyatakan saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023. Ombudsman secara tegas meminta agar warga dibebaskan.
“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ujar Johanes.
ADVERTISEMENT
Ombudsman juga menangkap adanya keluhan warga atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga.
Untuk itu, Ombudsman RI meminta agar Pemkot Batam bersama dengan BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat, serta tokoh-tokoh adat secara persuasif tanpa mengedepankan simbol aparat keamanan.
Selain itu, Ombudsman meminta agar Pemkot Batam terlibat aktif memulihkan stabilitas perekonomian dengan menjamin adanya pasokan pangan ke warung-warung milik warga.
"Ada kekhawatiran dari distributor pemasok barang nantinya tidak akan terbayar. Hal ini berpengaruh pada suplai sehingga kebutuhan barang pokok warga pun menipis," ungkap Johanes.
ADVERTISEMENT
Terkait keputusan pemerintah mengenai penundaan relokasi, Johanes meminta Pemkot Batam dan BP Batam segera menyampaikan secara langsung baik lisan maupun tertulis kepada warga Pulau Rempang, bukan hanya melalui media massa.
Selanjutnya, Ombudsman RI akan melakukan permintaan keterangan lanjutan kepada sejumlah pihak terkait, kemudian dilanjutkan konfirmasi temuan, penyerahan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan, serta monitoring tindak lanjut Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan.