Ombudsman: Jangan Buru-buru Terapkan BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik

11 Maret 2022 16:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman Republik Indonesia meminta kementerian dan lembaga tidak buru-buru menerapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik. Kebijakan tersebut seiring Presiden Jokowi yang telah menerbitkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi pelaksanaan program jaminan kesehatan nasional.
ADVERTISEMENT
Aturan itu membuat pengurusan surat tanah hingga pembuatan SIM wajib melampirkan Kartu BPJS Kesehatan. Anggota Ombudsman, Robert Na Endi Jaweng, mengatakan penerapan syarat itu boleh dijalankan kalau kementerian terkait sudah memahami instruksi yang ada di Inpres tersebut.
Menurutnya ada langkah-langkah persiapan yang harus dilakukan kementerian dan lembaga terkait. Sehingga penerapannya tidak bisa langsung setelah Inpres dikeluarkan.
“Jadi kami meminta kementerian dan lembaga yang punya jenis-jenis pelayanan publik yang tercantum untuk tidak buru-buru memberlakukan itu sebagai prasyarat sebelum Mendagri, Mensos, Menkes membereskan puluhan instruksi presiden dalam Inpres yang ada itu,” kata Robert secara virtual, Jumat (11/3).
“Sangat banyak yang harus dikerjakan. Kalau sudah itu semua baru ditetapkan sebagai syarat. Jadi bukan langsung diberlakukan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, Robert mempertanyakan langkah Kementerian ATR/BPN yang sudah menetapkan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan atau pembelian tanah. Ia merasa Kementerian ATR/BPN harus memahami dulu beragam isi dalam Inpres, termasuk memastikan masyarakat sudah paham peraturan tersebut.
“Ini dulu yang harus dilakukan sebelum kemudian BPJS Kesehatan diberlakukan sebagai prasyarat untuk mengurus sejumlah atau jenis-jenis pelayanan publik yang ada, termasuk di bidang pertanahan,” ujar Robert.
Robert menganggap persyaratan BPJS Kesehatan untuk mengakses layanan publik harus didetailkan ke masyarakat. Sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam pelaksanaannya. Selain itu, ia meminta pemerintah maksimal khususnya terkait pengawasannya.
“Termasuk bahkan bagaimana upaya pemerintah untuk mengawasi dalam rangka memastikan para pemberi kerja atau perusahaan memang sudah mendaftarkan dan membayarkan kepada pekerja mereka. Kalau sudah selesai baru kita akan lihat kapan mulai diberlakukan BPJS Kesehatan sebagai prasyarat,” tutur Robert.
ADVERTISEMENT
***
Kuis kumparanBISNIS hadir lagi untuk bagi-bagi saldo digital senilai total Rp 1,5 juta. Kali ini ada kuis tebak wajah, caranya gampang! Ikuti petunjuknya di LINK INI. Penyelenggaraan kuis ini waktunya terbatas, ayo segera bergabung!