Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.0
Ombudsman Klaim Terima 28 Aduan Malaadministrasi Bappebti, Kerugian Rp 100 M
6 Oktober 2023 18:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika mengatakan, 28 kasus tersebut merupakan sistem perdagangan alternatif (SPA), dengan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 100 miliar.
“Kami menerima aduan Bappebti total aduannya ada 28 kasus, SPA semua, kerugiannya hampir Rp 100 miliar, itu yang lapor ya. Belum tahu kalau yang lain,” tutur Yeka kepada awak media di kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (6/10).
Menurutnya, dari total 28 kasus malaadministrasi Bappebti tersebut, 6 di antaranya tengah dalam proses penyelesaian. Yeka menyebut, kasus malaadministrasi Bappebti bukan kasus baru, dikarenakan banyak kasus serupa yang belum diselesaikan.
“Kalau Bappebti tidak mau berubah, maka keadilan sangat jauh dari masyarakat,” tambah Yeka.
Salah satu kasus malaadministrasi Bappebti yang menurut Yeka masih menjadi persoalan adalah kasus SPA antara pelapor Sugiyarto Hadi dengan PT Monex Investindo Futures (MIF) dan PT Surya Anugerah Mulia (SAM).
ADVERTISEMENT
Kuasa Hukum pelapor Sugiyarto Hadi, Rocky Nainggolan menyebutkan, pelapor Sugiyarto Hadi dalam hal ini menelan kerugian hingga Rp 34 miliar oleh PT MIF dan SAM pada tahun 2014.
Menurutnya, dalam kasus ini pihaknya sempat berurusan dengan Bappebti pada 2018 silam. Namun hingga kini menurutnya, kasus yang ditanganinya ini masih nihil.
Sementara Bappebti dinilai seperti angkat tangan. “Rp 34 miliar itu hilang, sampai saat ini hilang,
"Bappebti setiap berganti kepala bilang bahwa itu semua sudah diperiksa blablabla,” kata Rocky di kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (6/10).