Ombudsman Minta Denda Sistem Bayar Tol Tanpa Berhenti Harus Transparan
ยทwaktu baca 3 menit

Ombudsman Republik Indonesi meminta denda saat penerapan teknologi bayar tol tanpa berhenti atau non tunai nirsentuh dengan pola Multi Lane Free Flow (MLFF) harus transparan bisa memperhatikan aspek pelayanan publik. Rencananya bayar tol tanpa berhenti berlaku keseluruhan mulai tahun 2024.
Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto, mengatakan pemberlakuan sistem pembayaran tol non tunai tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan terutama di pintu tol. Ia mengakui satu isu krusial dalam pemberlakuan sistem transaksi non tunai tersebut adalah implementasi denda bagi pengguna jalan tol yang tidak membayar atau melakukan kejahatan terkait data pengguna.
Hery meminta pemberlakuan MLFF tersebut juga harus didukung dengan regulasi yang memenuhi implementasi aspek minimal pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU No 2/2009 Tentang Pelayanan Publik, yaitu sekurang-kurangnya mengatur pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat, dan pelayanan konsultasi kepada masyarakat.
Menurut Hery, pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai berbasis MLFF harus disertai dengan pelayanan publik yang optimal kepada pengguna. Selain itu, pengaturan denda juga harus sesuai dengan azas penyelenggaraan jalan yaitu keadilan sesuai UU No. 2 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan.
"Pengaturan denda tentu harus sesuai dengan pengusahaan jalan tol yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan serta memenuhi standar pelayanan minimal," ujar Hery melalui keterangan tertulis saat FGD yang digelar Institut Studi Transportasi (INSTRAN) di Jakarta, Jumat (20/5).
Hery menambahkan pengaturan denda dalam pembayaran tol non tunai harus berorientasi pada pelayanan jalan yang prima. Sebab selama ini masih banyak keluhan dari masyarakat terkait kualitas pelayanan jalan tol yang belum optimal seperti kerusakan jalan serta tarif yang terus naik yang memberatkan masyarakat.
Oleh karena itu, ia mengingatkan revisi Peraturan Pemerintah tentang Jalan Tol harus segera disusun mengingat dinamika masyarakat yang sudah banyak mengalami tuntutan perubahan sesuai perkembangan zaman dan teknologi.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR, memastikan sistem bayar tol tanpa berhenti berlaku secara total mulai tahun 2o24.
Kepala BPJT, Danang Parikesit, selama proses transisi sebelum diberlakukan transaksi tol atau layanan dengan menggunakan sistem Multi Lane Free Flow (MLFF), akan dilakukan pengurangan gerbang tol secara bertahap.
"Kalau dari sisi perjanjian, implementasi secara penuh akan dilaksanakan pada 2024," kata Danang seperti dikutip dari Antara, Jumat (20/5).
Danang memastikan penerapan teknologi nontunai nirsentuh di jalan tol ini bukan sesuatu yang langsung berubah, karena BPJT juga akan melihat kesiapan teknologinya, kesiapan dan respons dari konsumen, serta kesiapan penegakan hukumnya.
