Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ombudsman Minta Masyarakat Terkendala Pencairan Dana Taperum-PNS Segera Lapor
11 Juni 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengatakan sejak 2021- 2023, tercatat ada 17 laporan masyarakat mengenai Taperum PNS dan sudah terselesaikan seluruhnya. Sebagian besar laporan masyarakat mengenai adanya kendala dalam proses redemption (pengembalian tabungan) oleh peserta Taperum yang sudah pensiun.
“Bagi masyarakat yang belum mendapatkan pengembalian dana Taperum bisa lapor ke Ombudsman. Selama ini BP Tapera cukup responsif, jadi penyelesaian laporan masyarakatnya cukup cepat,” ucap Yeka dikutip dari keterangan resmi, Selasa (11/6).
Yeka menambahkan, untuk tahun 2024 belum ada laporan masyarakat mengenai dana Taperum yang saat ini dikelola oleh BP Tapera. Ombudsman dan BP Tapera melakukan audiensi sebagai tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang peningkatan kualitas layanan publik di lingkungan BP Tapera pada Senin kemarin.
ADVERTISEMENT
Pada pertemuan ini, Ombudsman dan BP Tapera juga membahas terkait kebijakan Tapera yang tengah hangat diperbincangkan.
“Terkait kebijakan Tapera, BP Tapera saat ini sedang mempersiapkan tata kelolanya. Selain itu sebagai langkah pencegahan maladministrasi, Ombudsman berpendapat perlu dilakukan mitigasi oleh BP Tapera untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tutur Yeka.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan pihaknya telah menyiapkan skema dan kebijakan dari model bisnis BP Tapera yang dapat diterima oleh publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“BP Tapera tidak akan tergesa-gesa karena memang harus memastikan dulu kesiapan dari model bisnis dan tata kelola untuk membangun trust dari masyarakat,” ujar Heru.
Lebih lanjut, Heru juga menyampaikan bahwa BP Tapera akan terus memperhatikan pengelolaan dana yang transparan serta menguntungkan bagi seluruh peserta.
ADVERTISEMENT
“Dana milik peserta akan dikelola oleh manajer investasi yang ditunjuk oleh BP Tapera pada instrumen investasi yang aman dan menguntungkan serta memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Usai mendapatkan penjelasan, Yeka mengatakan BP Tapera menjaga keamanan dana Tapera salah satunya dengan penerapan klasifikasi persyaratan yang cukup ketat pada penetapan manajer investasi.
Selain itu pemupukan dana Tapera dalam produk keuangan dengan prinsip konvensional seperti deposito perbankan dan Surat Berharga Negara (SBN).
Yeka memandang produk Tapera ini tujuannya baik, namun perlu berhati-hati dalam menerapkan kata wajib sesuai yang diamanatkan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.
“Ombudsman adalah pengawas pelayanan publik, jadi yang menjadi pegangan adalah pada regulasi. Kalau Undang-undangnya mengatakan Tapera wajib, itulah bagaimana Negara mendefinisikan pelayanan publik. Tinggal yang jadi masalah apakah publik terlayani atau tidak,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Langkah selanjutnya, Ombudsman akan mengawal BP Tapera dalam penyusunan tata kelola hingga pelaksanaan nantinya. Diharapkan pemerintah dapat menangkap aspirasi dari masyarakat terkait Tapera ini. Sosialisasi juga diperlukan untuk memberikan kesepahaman bersama di tengah masyarakat.
Turut hadir dalam pertemuan, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera, Sugiyarto, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana, Doddy Bursman, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana, Sid Herdi Kusuma.