Ombudsman Minta Pemerintah Awasi Harga Eceran Bawang Putih

22 Maret 2024 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (22/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (22/3/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman RI melihat ada potensi permainan harga bawang putih imbas pengawasan penerapan harga eceren tertinggi (HET) yang belum ditertibkan.
ADVERTISEMENT
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika kemudian menyarankan pemerintah untuk memperketat pengawasan HET bawang putih, sesuai yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) sebesar Rp 32.000 per kilogram.
“Sudah ada HET bawang putih Rp 32.000 tetapi (penerapannya) tidak ditertibkan,” kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta pada Jumat (22/3).
Sehingga, dengan penertiban penerapan HET bawang putih ini, lanjut Yeka, dapat diketahui ada tidaknya tindakan koruptif atau rent seeking dalam perdagangan bawang putih di Tanah Air.
Selain itu, Yeka juga menyoroti campur tangan Direktorat Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) dalam penerbitan Rancangan Impor Produk Hortikultura (RIPH) bawang putih, yang seharusnya dilakukan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
“Ini kalau misalnya urusan bawang putih ada di Badan Pangan Nasional (Bapanas) semua sehingga dalam HET itu nanti akan tergantung komponen biaya dan itulah yang membuktikan apakah ada reet seeking atau tidak,” jelas Yeka.
ADVERTISEMENT
Selain itu, dari pengetatan pengawasan penerapan HET ini, dapat diketahui persentase keuntungan pengusaha.
“Dengan HET orang bisa melihat keuntungannya sekian lalu bisa juga melihat apakah ada potensi rent seeking atau tidak,” imbuh Yeka.
Dari sisi harga, Yeka juga mengatakan ada kenaikan yang cukup signifikan untuk komoditas ini dalam tiga tahun terakhir.
Dalam paparan Yeka dijelaskan, pada 2022, harga bawang putih tertinggi terjadi pada Mei, yaitu Rp 31.080 per kg. Angka ini jauh lebih rendah dari harga tertinggi bawang putih pada 2023, tepatnya di Juli, sebesar Rp 39.990 per kg.
Lalu pada 2024, harga bawang putih tertinggi pada Maret yaitu Rp 39.170 per kg.
“Kami melihat kenaikan harga pada Maret 2024 terjadi 22,41 persen dari HET yang tetapkan Kemendag. Semakin tahun harga bawang putih semakin tinggi,” tutup Yeka.
ADVERTISEMENT