Ombudsman Minta Pemerintah Hapus HET Beras, Ini Alasannya

17 November 2023 20:17 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buruh pelabuhan menurunkan sejumlah karung beras impor dari Vietnam dari atas kapal di Pelabuhan Multiguna, Tenau Kupang, NTT, Sabtu (20/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
zoom-in-whitePerbesar
Buruh pelabuhan menurunkan sejumlah karung beras impor dari Vietnam dari atas kapal di Pelabuhan Multiguna, Tenau Kupang, NTT, Sabtu (20/5/2023). Foto: ANTARA FOTO/Kornelis Kaha
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika meminta pemerintah menghapus Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Pasalnya, kebijakan HET itu tidak pernah terwujud kecuali di beras medium.
ADVERTISEMENT
"HET yang mulai diberlakukan sejak tahun 2017 sampai sekarang itu nggak pernah terwujud terkecuali di beras medium," kata Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jumat (17/11).
Yeka menilai, disparitas harga pada beras terlalu lebar, sehingga harga beras premium di pasar tradisional melebihi HET. Terlebih lagi, tak ada kategori beras medium di pasaran.
"Di pasaran tidak ada beras medium itu. Adanya beras harga Rp 10 ribu Rp 11 ribu. Yang medium yang mana? Kalau premium kan berasnya bagus," ungkap Yeka.
"Jadi pendeteksian beras medium itu yang juga jadi persoalan. Jadi HET menurut Ombudsman tidak perlu terwujud," tambah Yeka.
Lebih lanjut, Yeka melihat, HET beras hanya diperhatikan jika harga beras sedang mahal. Sementara jika harga beras sedang stabil, masyarakat tidak akan memperhatikan HET.
ADVERTISEMENT
"Jadi persoalannya menurut saya, jangan pemerintah memaksakan sebuah regulasi yang tidak bisa dilaksanakan. Kalau memang itu harga acuan ya biarkan saja itu menjadi harga acuan," tegasnya.