Ombudsman Minta Pertamina Evaluasi Penangkal Petir di Area Kilang Minyak

14 November 2021 18:04 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana kebakaran Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Sumarwoto/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Suasana kebakaran Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Cilacap, Jawa Tengah. Foto: Sumarwoto/ANTARA
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) angkat suara terkait kebakaran tangki di area kilang minyak Cilacap milik PT Pertamina (Persero) pada Sabtu (13/11). Ombudsman meminta perusahaan mengevaluasi penangkal petir di kilang minyak.
ADVERTISEMENT
Sebelum api berkobar, cuaca di lokasi memang dilanda hujan lebat disertai gemuruh petir. Anggota Ombudsman, Hery Susanto, mengatakan sebenarnya sistem proteksi petir pada industri minyak dan gas di Indonesia secara umum sudah mengikuti standar internasional NFPA b780, API 653, dan API RP 2003.
"Itu hasil pembahasan kajian ORI bersama ahli petir dari ITB di 25 Oktober 2021, yang pernah kami undang ke ORI untuk melengkapi laporan investigasi inisiatif ORI atas kasus kebakaran kilang minyak Balongan Indramayu Jawa Barat yang terjadi pada akhir Maret 2021 lalu," kata Hery melalui keterangan tertulisnya, Minggu (14/11).
Hery menjelaskan standar NFPA 780 menyebut bahwa tangki yang terbuat dari metal dengan ketebalan 4,8 mm bersifat self-protected terhadap dampak sambaran langsung petir, sehingga tidak memerlukan adanya proteksi petir tambahan.
ADVERTISEMENT
Namun berdasarkan statistik, tangki di Indonesia hampir setiap tahun terbakar dan meledak akibat sambaran petir. Hal itu, kata Hery, disebabkan oleh perbedaan karakteristik petir di Indonesia yang beriklim tropis dengan karakteristik petir yang beriklim sub-tropis.
Kondisi tangki di area Kilang Cilacap yang berhasil dipadamkan Pertamina pagi ini, Minggu (14/11). Foto: Dok. Pertamina
Standar internasional NFPA dan API disusun dengan mengacu pada kondisi di wilayah sub-tropis. Perbedaan karakteristik ini menjadikan standar NFPA dan API tersebut tidak cukup untuk melindungi tangki dari sambaran petir tropis.

Selama 26 Tahun, Ada 17 Kali Kebakaran Tangki Pertamina

Hery mengatakan petir di Indonesia memiliki ekor gelombang yang panjang, sehingga parameter muatan arusnya lebih besar dibandingkan dari petir sub-tropis. Muatan arus petir memiliki efek leleh pada logam. Petir yang mempunyai muatan besar dapat melelehkan bahkan melubangi metal pada tangki.
ADVERTISEMENT
"Sejak tahun 1995 sampai 2021 PT Pertamina telah alami kebakaran atau meledaknya tangki kilang minyak sebanyak 17 kali," ujar Hery.
Hery menegaskan meski penangkal petirnya sudah sesuai dengan standar internasional, tetapi tidak cocok dengan karakteristik petir di Indonesia. Untuk itu, evaluasi harus dilakukan oleh Pertamina terkait penangkal petir yang dimiliki.
"Intinya perlu dievaluasi penangkal petir yang digunakan oleh kilang-kilang minyak Pertamina tersebut. Sebaiknya agar tetap sesuai standar internasional dan adaptasi terhadap karakteristik petir di Indonesia maka perlu kombinasi penangkal petir nya dengan menambah penangkal petir yang sesuai dengan karakteristik petir yang dialami Indonesia," tutur Hery.
Kebakaran tangki di Kilang Cilacap berhasil dipadamkan total pada Minggu pagi (14/11). Pertamina memastikan peristiwa kebakaran tersebut tidak berdampak signifikan ke pasokan BBM dan LPG. Namun, hingga kini, perusahaan belum tahu penyebab dari kebakaran tersebut.
ADVERTISEMENT